<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perusahaan tak berizin Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/perusahaan-tak-berizin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/perusahaan-tak-berizin/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 May 2021 06:44:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>perusahaan tak berizin Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/perusahaan-tak-berizin/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aktivitas di Hutan Lindung; HMI Bergerak, Pemkot Akui Kecolongan</title>
		<link>https://bontangpost.id/aktivitas-di-hutan-lindung-hmi-bergerak-pemkot-akui-kecolongan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 May 2021 07:00:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Lindung]]></category>
		<category><![CDATA[iso tank]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan tak berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=87075</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Pemkot Bontang akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT DPS Risco. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang jasa transpotasi iso tank ini dua tahun beroperasi tanpa mengantongi izin prinsip. Ditambah area perusahaan masuk kawasan hutan lindung. Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengaku kecolongan dengan kondisi itu. “Harusnya memang mengantongi perizinan terlebih dahulu baru [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/aktivitas-di-hutan-lindung-hmi-bergerak-pemkot-akui-kecolongan/">Aktivitas di Hutan Lindung; HMI Bergerak, Pemkot Akui Kecolongan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Pemkot Bontang akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT DPS Risco. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang jasa transpotasi iso tank ini dua tahun beroperasi tanpa mengantongi izin prinsip. Ditambah area perusahaan masuk kawasan hutan lindung. Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengaku kecolongan dengan kondisi itu.</p>
<p>“Harusnya memang mengantongi perizinan terlebih dahulu baru beroperasi,” kata pejabat yang akrab disapa Iin.</p>
<p>Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Salah satunya ialah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Meminta perusahaan itu disurati untuk segera memperlengkapi dokumen perizinan. “Ini sesuai dengan arahan dari pemimpin daerah agar perusahaan segera mengurus perizinannya,” ucapnya.</p>
<p>Sementara Aktivitis HMI Komisariat Bontang Andika mengaku melakukan peninjauan langsung terhadap area perusahaan. Tepatnya pada Kamis (27/5/2021) siang. Berdasarkan pengamatannya, terdapat aktivitas lalu-lalang karyawan, ada juga yang memperbaiki unit kendaraan.</p>
<p>Bahkan informasi terkait jumlah unit kendaraan tidak sesuai dengan paparan sebelumnya. Disebutkan sebelumnya hanya memarkirkan lima unit kendaraan di kawasan tersebut. Faktanya justru 10 unit. Tidak ada larangan masuk atau penjagaan petugas di pintu gerbang kawasan perusahaan. “Peninjauan ini sebagai upaya kami untuk mengambil data,” tutur dia.</p>
<p>Secara umum, HMI menolak adanya kegiatan perusahaan. Mengingat direksi sudah melanggar Perda RTRW yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Selanjutnya, meminta kepada Pemkot untuk menertibkan semua kegiatan perusahaan yang belum memegang izin secara tegas. Tanpa ada kongkalikong dengan pemilik perusahaan atau pihak dibelakangnya.</p>
<p>“Ini baru satu yang ditemukan. Dan ini jelas sudah di depan mata bahwa pelanggaran,” terangnya.</p>
<p>Rencananya, HMI akan bersurat kepada Komisi III DPRD Bontang untuk meminta pertemuan. Memfasilitasi dengan perusahaan dan OPD terkait. Sebagai bentuk pengusutan dari aktivitas ilegal ini.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Pengamat Politik dan Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan aktivitas illegal dalam kawasan hutan lindung harus diusut secara serius. Menurutnya ada dua hal supaya tidak menimbulkan preseden buruk ke depannya.</p>
<p>Pertama, seluruh kegiatan tanpa izin harus dihentikan kegiatannya tanpa syarat. Pihak terkait juga wajib mencari tau kenapa kegiatan itu berjalan tanpa izin. Termasuk kemungkinan adanya pejabat yang kongkalikong dengan memperdagangkan pengaruhnya.</p>
<p>“Ada persoalan control dan pengawasan yang tidak dilakukan secara ketat. Padahal Bontang itu tidak luas, jadi aneh kalau sampai lolos dari pengawasan. Itu kan ibaratnya di depan hidungnya sendiri,” sebut dosen yang akrab disapa Castro ini.</p>
<p>Tak hanya itu, segala jenis kegiatan di dalam kawasan hutan lindung harus segera ditertibkan. Aktivitas illegal ini menabrak regulasi UU pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan perda soal RTRW. Spesifikasinya pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 juncto pasal 94 UU 18/2013. <strong>(*/ak)   </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/aktivitas-di-hutan-lindung-hmi-bergerak-pemkot-akui-kecolongan/">Aktivitas di Hutan Lindung; HMI Bergerak, Pemkot Akui Kecolongan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Namanya Terseret dalam Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung, Amir Tosina Angkat Bicara</title>
		<link>https://bontangpost.id/namanya-terseret-dalam-aktivitas-ilegal-di-hutan-lindung-amir-tosina-angkat-bicara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 May 2021 10:02:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Lindung]]></category>
		<category><![CDATA[Isotank]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan tak berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=86969</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Ketua Koperasi Maju Jaya Mandiri (MJM) Amir Tosina angkat bicara soal keterlibatannya dalam pemanfaatan hutan lindung untuk bisnis jasa transportasi isotank. Dia menyebut ada kesalahan persepsi. Yang mengakibatkan PT DCU selaku pemilik jasa, dan dirinya sebagai ketua koperasi seolah melakukan kongkalilong. Sengaja tak mau mengurus izin dan asal memanfaatkan hutan lindung. Pertama, dia [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/namanya-terseret-dalam-aktivitas-ilegal-di-hutan-lindung-amir-tosina-angkat-bicara/">Namanya Terseret dalam Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung, Amir Tosina Angkat Bicara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Ketua Koperasi Maju Jaya Mandiri (MJM) Amir Tosina angkat bicara soal keterlibatannya dalam pemanfaatan hutan lindung untuk bisnis jasa transportasi isotank. Dia menyebut ada kesalahan persepsi. Yang mengakibatkan PT DCU selaku pemilik jasa, dan dirinya sebagai ketua koperasi seolah melakukan kongkalilong. Sengaja tak mau mengurus izin dan asal memanfaatkan hutan lindung.</p>
<p>Pertama, dia mengakui kalau lahan itu memang masuk hutan lindung. Tapi menurutnya, jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung, sudah ada warga yang menggarap lahan. Yakni petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sipato. Kelompok ini sudah menggarap lahan, dan terbentuk medio 1980-an. Sementara, kata Amir, lahan ditetapkan sebagai hutan lindung pada 1984.</p>
<p>&#8220;Lahan itu kan tidak bisa serta merta diambil negara (karena belakangan termasuk hutan lindung). Karena orangtua kami sudah lama memanfaatkan lahan itu untuk bertani,&#8221; kata pria yang juga menjabat ketua Komisi III DPRD Bontang tersebut, ditemui di kantornya, Senin (24/5/2021) siang.</p>
<p>Medio 2013, Koperasi Maju Jaya Mandiri yang diketuai Amir Tosina, didirikan. Koperasi ini bertujuan mengurus segala kepentingan kelompok petani.</p>
<p>Pada 2018, sebuah perusahaan yang bergerak dalam jasa transportasi isotank, PT DCU, masuk. Menawarkan untuk meminjam lahan tersebut buat lahan parkir isotank. Perusahaan bilang buat parkir 5 isotank. Lahan yang dipinjam 2 hektar. Dari total 40 hektar luasan lahan milik Kelompok Tani Sipatuo. Perusahaan tersebut mengambil gas alam cair dari Badak LNG kemudian dibawa ke PLTG Sambera, Kutai Kartanegara (Kukar).</p>
<p>&#8220;Awalnya kami tidak tahu perusahaan itu besar atau kecil. Yang jelas mereka mau pinjam lahan buat parkir,&#8221; bebernya.</p>
<p>Kelompok Tani Sipatuo melalui Koperasi MJM akhirnya sepakat meminjamkan lahan ke PT DCU dengan kontrak Rp 200 juta untuk durasi 5 tahun. Walhasil, tanaman buah di lahan itu dibersihkan dan belakangan berubah fungsi jadi lahan parkir isotank.</p>
<p>Medio 2019 PT DCU mengajukan izin ke DPMPTSP Bontang. Untuk memanfaatkan lahan itu. Tapi izin tak diterbitkan karena dalam titik koordinat RTRW Bontang, lahan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta itu masuk hutan lindung.</p>
<p>Setelahnya, kata Amir, karena DPMPTSP tak berani terbitkan izin, PT DCU diarahkan menghadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Sebab untuk mengurus segala hal terkait pemanfaatan ruang di kota jadi kewenangan mereka.</p>
<p>Beberapa kali PT DCU pun bersama Amir coba berkoordinasi dengan Dinas PUPRK Bontang. Namun setiap usaha itu berakhir buntu. &#8220;Dari PUPRK itu langsung tidak jelas lagi. Kami mau diarahkan ke mana,&#8221; klaimnya.</p>
<p>Pimpinan PT DCU, sebut Amir, sempat mengatakan izin tetap diurus. &#8220;Mereka bilang jalan saja dulu. Sembari izinnya diurus,&#8221; katanya.</p>
<p>Berdasar keterangan itu, Amir menilai seluruh izin sudah selesai. Sebab beberapa tahun perusahaan berjalan, tidak ada teguran diberikan. Baru belakangan ini panas di publik. &#8220;Kami tidak tahu. Kenapa baru sekarang ini dipermasalahkan.&#8221;</p>
<p>Sebabnya dia meminta pemerintah memberikan solusi. Bukan sembarang menghentikan operasional perusahaan dan menyegel lokasi mereka. Sebab ini berkaitan dengan kebutuhan listrik warga di Kukar. Bila ini ditutup, pasokan gas alam nantinya terkendala.</p>
<p>&#8220;Di sini juga ada sekitar 40 warga lokal yang dipekerjakan. Pikirkan nasib mereka kalau ini ditutup. Mestinya pemerintah bisa pinjamkan lahan,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/namanya-terseret-dalam-aktivitas-ilegal-di-hutan-lindung-amir-tosina-angkat-bicara/">Namanya Terseret dalam Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung, Amir Tosina Angkat Bicara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Belum Rampung Sudah Berani Beroperasi, 5 Perusahaan Kena Tegur</title>
		<link>https://bontangpost.id/izin-belum-rampung-sudah-berani-beroperasi-5-perusahaan-kena-tegur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 May 2021 06:30:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan tak berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=86907</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan pelaku usaha untuk merampungkan seluruh proses perizinan sebelum bisnis beroperasi. Pasalnya, masih ada perusahaan yang kedapatan beroperasi ketika izin belum rampung. Alhasil perusahaan tersebut mendapat ultimatum. Bila teguran ini diabaikan, dapat berujung pada penghentian dan penyegelan lokasi bisnis. Kasi Pelayanan dan Non [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/izin-belum-rampung-sudah-berani-beroperasi-5-perusahaan-kena-tegur/">Izin Belum Rampung Sudah Berani Beroperasi, 5 Perusahaan Kena Tegur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan pelaku usaha untuk merampungkan seluruh proses perizinan sebelum bisnis beroperasi. Pasalnya, masih ada perusahaan yang kedapatan beroperasi ketika izin belum rampung. Alhasil perusahaan tersebut mendapat ultimatum. Bila teguran ini diabaikan, dapat berujung pada penghentian dan penyegelan lokasi bisnis.</p>
<p>Kasi Pelayanan dan Non Perizinaan DPMPTSP Bontang Idrus membeberkan ada 5 perusahaan yang baru saja mendapat teguran dari pihaknya. Ke-5 perusahaan ini beroperasi dalam bidang bisnis berbeda. Ada penyedia jasa sewa menara, jasa transportasi pengangkut iso tank, perusahaan penyedia jasa pelatihan kerja, dan perusahaan penyedia material bangunan. Kelimanya mendapat teguran karena terbukti ngebet beroperasi ketika izin belum rampung.</p>
<p>Misalnya perusahaan penyedia jasa sewa menara. Perusahaan mendirikan menaranya di Kelurahan Loktuan. Namun ketika pendirian dilakukan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dipegang. Sementara perusahaan sudah beroperasi. Ada juga perusahaan jasa transportasi pengangkut iso tank. Izin usaha paling mendasar saja, izin prinsip, belum dikantongi. Padahal ada 5 izin lain yang mestinya diurus. Izin prinsip saja belum dipegang. tapi sudah beroperasi nyaris 2,5 tahun belakang ini.</p>
<p>&#8221;Teguran itu kami laporkan ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TPRD). Kami (DPMPTSP) hanya urus masalah administrasi, tapi kalau penindakan ada di tim itu. Yang leading sector-nya Satpol PP,&#8221; urai Idrus ketika disambangi bontangpost.id di kantornya, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, Jumat (21/5/2021) pagi.</p>
<p>Baca Juga; <a href="https://bontangpost.id/lebih-dua-tahun-tak-berizin-perusahaan-jasa-transportasi-isotank-tetap-bisa-beroperasi/"><strong>Lebih Dua Tahun Tak Berizin, Perusahaan Jasa Transportasi Iso Tank Tetap Bisa Beroperasi</strong></a></p>
<p>Kata Idrus, DPMPTSP memang hanya berwenang dalam menerbitkan izin. Itupun bila telah mendapat rekomendasi dari dinas teknis terkait. Sementara untuk penindakan dibahas dalam TPRD Kota. Mereka membahas dan melakukan koordinasi dalam tim. Adapun tim itu terdiri dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota, BPBD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Diskop-UKMP, dan Satpol PP.</p>
<p>Lebih jauh, perusahaan mendapat teguran sebanyak 3 kali. Ketika teguran ini tidak diindahkan, pemerintah dapat mengambil tindakan tegas. Usaha disetop total. Dan lokasi bisnis disegel.</p>
<p>&#8221;Eksekutor penindakan ada di Satpol PP,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/izin-belum-rampung-sudah-berani-beroperasi-5-perusahaan-kena-tegur/">Izin Belum Rampung Sudah Berani Beroperasi, 5 Perusahaan Kena Tegur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
