<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sidang pembunuhan Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/sidang-pembunuhan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/sidang-pembunuhan/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Mar 2017 11:44:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>sidang pembunuhan Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/sidang-pembunuhan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ju Dituntut 20 Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/ju-dituntut-20-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Mar 2017 04:38:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<category><![CDATA[sidang pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=9128</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus Menantu Bunuh Mertua SANGATTA &#8211; Perbuatan Ju yang tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri, bakal mendapat ganjaran berat. Pasalnya, dalam sidang yang digelar, Rabu (22/3) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun. Tuntutan ini dinilai sepadan, lantaran terdakwa memiliki niat menghabisi korban yang merupakan mertuanya sendiri dengan membawa sebilah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ju-dituntut-20-tahun-penjara/">Ju Dituntut 20 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kasus Menantu Bunuh Mertua</p>
<p>SANGATTA &#8211; Perbuatan Ju yang tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri, bakal mendapat ganjaran berat. Pasalnya, dalam sidang yang digelar, Rabu (22/3) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun. Tuntutan ini dinilai sepadan, lantaran terdakwa memiliki niat menghabisi korban yang merupakan mertuanya sendiri dengan membawa sebilah badik sejak dari rumah. Meski pada dasarnya, keinginan terdakwa datang bersama ibu kandung dan pamannya bertujuan baik dengan mengajak rujuk kembali dengan istri sirinya.</p>
<p>&#8220;Jadi menurut kami unsur perencanaannya terbukti. Sehingga terdakwa kami jerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana. Apalagi perbuatan itu menimbulkan duka mendalam  dan tidak ada perdamaian yang diajukan keluarga korban,&#8221; ucap JPU Mahdi usai sidang.</p>
<p>Sementara hal yang meringankan, lanjut dia, terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, dan keinginannya untuk rujuk serta dekat dengan anaknya pun terhambat. Karena tindakannya yang telah menghabisi nyawa korban. Selain itu, terdakwa juga mendapat tekanan emosional dari korban sejak menikah dengan istrinya.</p>
<p>&#8220;Itu sebabnya pertimbangan kami, tuntutan pidana yang diberikan tidak hukuman maksimal,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Atas tuntutan JPU tersebut, diakhir sidang, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang yang dipimpin Ketuai Vici Daniel Valentino didampingi hakim anggota Andreas Pungky Maradona, dan Nurahmat untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pekan depan.</p>
<p>Seperti diketahui, Ju (38) tega membunuh Sila Mariati (40) warga Jalan Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutim, Sabtu 29 Oktober 2016. Diduga JU marah lantaran keinginan rujuk dengan anak korban ditolak. Sehingga, pelaku yang gelap mata pun langsung mengejar korban dan menikam bagian perut dan dada korban hingga bersimbah darah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur kearah Muara Wahau. Jajaran Satreskrim Polres Kutim yang melakukan pengejaran pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah delapan jam. (aj)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ju-dituntut-20-tahun-penjara/">Ju Dituntut 20 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JPU Bacakan Tuntutan Kasus Menantu Bunuh Mertua Hari Ini</title>
		<link>https://bontangpost.id/jpu-bacakan-tuntutan-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Mar 2017 04:33:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<category><![CDATA[sidang pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=9027</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Setelah menjalani beberapa kali persidangan, kasus menantu bunuh mertua, akan memasuki babak akhir. Pasalnya dijadwalkan, Rabu (22/3) ini agenda sidang akan memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dijadwalkan sekira pukul 14.00 Wita itu di Ketuai Vici Daniel Valentino didampingi hakim anggota Andreas Pungky Maradona, dan Nurahmat. Seperti diketahui, Ju [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jpu-bacakan-tuntutan-hari-ini/">JPU Bacakan Tuntutan Kasus Menantu Bunuh Mertua Hari Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Setelah menjalani beberapa kali persidangan, kasus menantu bunuh mertua, akan memasuki babak akhir. Pasalnya dijadwalkan, Rabu (22/3) ini agenda sidang akan memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dijadwalkan sekira pukul 14.00 Wita itu di Ketuai Vici Daniel Valentino didampingi hakim anggota Andreas Pungky Maradona, dan Nurahmat.</p>
<p>Seperti diketahui, Ju (38) tega membunuh Sila Mariati (40) warga Jalan Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutim, Sabtu 29 Oktober 2016. Diduga JU marah lantaran keinginan rujuk dengan anak korban ditolak. Sehingga, pelaku yang gelap mata pun langsung mengejar korban dan menikam bagian perut dan dada korban hingga bersimbah darah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur ke arah Muara Wahau. Jajaran Satreskrim Polres Kutim yang melakukan pengejaran pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah delapan jam.</p>
<p>&#8220;Ya besok jadwal sidangnya. Agendanya pembacaan tuntutan,&#8221; ucap Kejari Sangatta Mulyadi didampingi JPU Mahdi, Selasa (21/3) kemarin.</p>
<p>Dia menerangkan, dari beberapa sidang sebelumnya terungkap beberapa fakta terkait kasus pembunuhan berencana tersebut. Diantaranya, terdakwa mengakui jika dia sengaja membunuh korban karena niatnya ingin rujuk dengan anak korban ditolak sang mertua. Begitu juga keinginan terdakwa yang meminta hak asuh atas kedua anaknya yang juga mendapat penolakan.</p>
<p>&#8220;Jadi niatnya itu, minta agar bisa mengasuh dua anaknya. Bahkan, sebelumnya, terdakwa juga sudah diberikan sebidang tanah oleh orang tuanya sebagai modal untuk berkebun, jika bisa rujuk kembali dengan istrinya. Namun, saat bertemu mertuanya justru dimarahi,&#8221; ucap Mahdi membeberkan pernyataan terdakwa dalam persidangan.</p>
<p>Selain itu, lanjut dia, emosi terdakwa juga terpancing karena sikap korban. Apalagi, selama menikah dengan anak korban, terdakwa selalu dimarahi sang mertua. Sehingga, hal itu juga yang membuat terdakwa nekat membunuh korban.</p>
<p>&#8220;Jadi, bisa dibilang itu akumulasi dari emosi terdakwa yang disimpan sejak lama, eampai akhirnya meledak dengan nekat membunuh sang mertua,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Meskipun begitu, lanjut Mahdi, sikap pelaku yang sengaja membawa senjata tajam dari rumah, kemudian sempat mengancam hingga menghabisi korban menjadi salah satu faktor pemberat. Itu sebabnya, dalam sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa dijerat dakwaan primer, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.</p>
<p>&#8220;Saat berada di rumah korban, pelaku sempat mengeluarkan badik yang dibawanya. Karena hal itu korban pun lari, kemudian terdakwa langsung mengejarnya. Nah, saat berhasil mengejar korban, terdakwa langsung menusukkan badiknya ke arah belakang korban. Dan satu tusukan lagi, tepat berada di jantung korban, yang membuatnya langsung meninggal dunia,&#8221; jelas Mahdi. (aj)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jpu-bacakan-tuntutan-hari-ini/">JPU Bacakan Tuntutan Kasus Menantu Bunuh Mertua Hari Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembantai Ibu dan Anak Segera Diadili</title>
		<link>https://bontangpost.id/pembantai-ibu-dan-anak-segera-diadili/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Mar 2017 04:49:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kutim]]></category>
		<category><![CDATA[pembantaian]]></category>
		<category><![CDATA[sidang pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=7698</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Masih ingat dengan kasus pembantaian ibu dan anak Senin, 14 November 2016 silam di Jalan Batu Kapur Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng. Yah dalam waktu dekat pembunuhan sadis yang dilakukan DS yang tak lain adalah suami dan ayah tiri korban bakal segera bergulir di Pengadilan Negeri Sangatta. Menyusul telah lengkapnya berkas dakwaan di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pembantai-ibu-dan-anak-segera-diadili/">Pembantai Ibu dan Anak Segera Diadili</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Masih ingat dengan kasus pembantaian ibu dan anak Senin, 14 November 2016 silam di Jalan Batu Kapur Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng. Yah dalam waktu dekat pembunuhan sadis yang dilakukan DS yang tak lain adalah suami dan ayah tiri korban bakal segera bergulir di Pengadilan Negeri Sangatta. Menyusul telah lengkapnya berkas dakwaan di Kejaksaan Negeri Sangatta.</p>
<p>&#8220;Yah dalam waktu dekat kasusnya akan segera disidangkan. Jadi setelah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang,&#8221; ucap Kasi Pidum Amanda didampingi, jaksa Muhammad Israq.</p>
<p>Dia menerangkan, peristiwa tragis tersebut terjadi, akibat pengaruh miras oplosan yang ditegak DS. Dalam keadaan mabuk berat, DS minta Agesta (23) untuk melayani nafsunya yang sudah memucak. Namun ditolak korban, karena DS dalam keadaan mabuk.</p>
<p>Lantas penolakan korban membuat DS marah sehingga menampar wanita yang telah memberikan DS seorang anak. Tak hanya itu, DS nekad ingin menghabisi nyawa wanita yang ikut membantu ekonomi rumah tangganya yang kini mulai membaik.</p>
<p>&#8220;DS melukai Agesta dengan kapak secara berulang kali sehingga menyebabkan luka mengenaskan di bagian muka dan belakang kepala,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain itu, lanjut Israq, DS juga menghabisi nyawa Muhammad Hamzah abak tirinya yang menyaksikan langsung pembunuhan terhadap Agesta. Akibat kapak maut DS, Hamzah sempat dirawat di Puskesmas Kongbeng. Namun ketika dirujuk ke RSUD Kudungga di Sangatta, korban menghebuskan nafas terakhir di daerah Hambur Batu Kecamatan Bengalon.</p>
<p>&#8220;Terhadap perbuatannya, DS didakwa melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga,&#8221; tutup Israq. (aj)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pembantai-ibu-dan-anak-segera-diadili/">Pembantai Ibu dan Anak Segera Diadili</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
