• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pembantai Ibu dan Anak Segera Diadili

by M Zulfikar Akbar
5 Maret 2017, 12:49
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
SADIS: DS (baju oranye) saat menebas wajah istrinya dengan kapak pada rekonstruksi di Polres Kutim kemarin (5/12). (DENNY SAPUTRA/KALTIMPOST)

SADIS: DS (baju oranye) saat menebas wajah istrinya dengan kapak pada rekonstruksi di Polres Kutim kemarin (5/12). (DENNY SAPUTRA/KALTIMPOST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Masih ingat dengan kasus pembantaian ibu dan anak Senin, 14 November 2016 silam di Jalan Batu Kapur Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng. Yah dalam waktu dekat pembunuhan sadis yang dilakukan DS yang tak lain adalah suami dan ayah tiri korban bakal segera bergulir di Pengadilan Negeri Sangatta. Menyusul telah lengkapnya berkas dakwaan di Kejaksaan Negeri Sangatta.

“Yah dalam waktu dekat kasusnya akan segera disidangkan. Jadi setelah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang,” ucap Kasi Pidum Amanda didampingi, jaksa Muhammad Israq.

Dia menerangkan, peristiwa tragis tersebut terjadi, akibat pengaruh miras oplosan yang ditegak DS. Dalam keadaan mabuk berat, DS minta Agesta (23) untuk melayani nafsunya yang sudah memucak. Namun ditolak korban, karena DS dalam keadaan mabuk.

Baca Juga:  Miliki IPA Baru, PDAM Bakal Layani Ribuan Pelanggan Baru 

Lantas penolakan korban membuat DS marah sehingga menampar wanita yang telah memberikan DS seorang anak. Tak hanya itu, DS nekad ingin menghabisi nyawa wanita yang ikut membantu ekonomi rumah tangganya yang kini mulai membaik.

“DS melukai Agesta dengan kapak secara berulang kali sehingga menyebabkan luka mengenaskan di bagian muka dan belakang kepala,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Israq, DS juga menghabisi nyawa Muhammad Hamzah abak tirinya yang menyaksikan langsung pembunuhan terhadap Agesta. Akibat kapak maut DS, Hamzah sempat dirawat di Puskesmas Kongbeng. Namun ketika dirujuk ke RSUD Kudungga di Sangatta, korban menghebuskan nafas terakhir di daerah Hambur Batu Kecamatan Bengalon.

“Terhadap perbuatannya, DS didakwa melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga,” tutup Israq. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kutimpembantaiansidang pembunuhan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wabup Terkejut! Ternyata 60 Persen Tapal Batas Bermasalah

Next Post

Pembangunan SUTT Tetap Jalan

Related Posts

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau
Kaltim

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau

25 Februari 2026, 15:54
NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

Kementerian ESDM Gugat Balik Warga Kutim, Pemerintah Disebut Bebal dan Lebih Berpihak ke Pemodal

6 Oktober 2025, 19:00
Warga Sangkulirang Ditemukan Tewas Dimangsa Buaya Enam Meter di Sungai Lebur Kutim
Kaltim

Warga Sangkulirang Ditemukan Tewas Dimangsa Buaya Enam Meter di Sungai Lebur Kutim

27 Juni 2023, 08:05
Bocah 8 Tahun Diseret Buaya saat Berenang di Pantai Teluk Lombok
Kaltim

Bocah 8 Tahun Diseret Buaya saat Berenang di Pantai Teluk Lombok

5 September 2021, 16:59
Biaya Tinggi Politik Dinasti: Proses Lelang Diatur, Tindakan Korup Melenggang Jelang Pilkada
Kaltim

Tiga Hari, 38 Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Kutim

27 Juli 2020, 09:19
Jelajah Hutan Kutim (1): Menikmati Karya Seni Nan Agung yang Terukir di Bebatuan
Bontang

Jelajah Hutan Kutim (1): Menikmati Karya Seni Nan Agung yang Terukir di Bebatuan

13 Juli 2020, 17:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.