• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ju Dituntut 20 Tahun Penjara

by BontangPost
23 Maret 2017, 12:38
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Menantu Bunuh Mertua

SANGATTA – Perbuatan Ju yang tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri, bakal mendapat ganjaran berat. Pasalnya, dalam sidang yang digelar, Rabu (22/3) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun. Tuntutan ini dinilai sepadan, lantaran terdakwa memiliki niat menghabisi korban yang merupakan mertuanya sendiri dengan membawa sebilah badik sejak dari rumah. Meski pada dasarnya, keinginan terdakwa datang bersama ibu kandung dan pamannya bertujuan baik dengan mengajak rujuk kembali dengan istri sirinya.

“Jadi menurut kami unsur perencanaannya terbukti. Sehingga terdakwa kami jerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana. Apalagi perbuatan itu menimbulkan duka mendalam  dan tidak ada perdamaian yang diajukan keluarga korban,” ucap JPU Mahdi usai sidang.

Baca Juga:  WOW!!! 2 Ribu APK Kembali Diamankan

Sementara hal yang meringankan, lanjut dia, terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, dan keinginannya untuk rujuk serta dekat dengan anaknya pun terhambat. Karena tindakannya yang telah menghabisi nyawa korban. Selain itu, terdakwa juga mendapat tekanan emosional dari korban sejak menikah dengan istrinya.

“Itu sebabnya pertimbangan kami, tuntutan pidana yang diberikan tidak hukuman maksimal,” sebutnya.

Atas tuntutan JPU tersebut, diakhir sidang, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang yang dipimpin Ketuai Vici Daniel Valentino didampingi hakim anggota Andreas Pungky Maradona, dan Nurahmat untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pekan depan.

Seperti diketahui, Ju (38) tega membunuh Sila Mariati (40) warga Jalan Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutim, Sabtu 29 Oktober 2016. Diduga JU marah lantaran keinginan rujuk dengan anak korban ditolak. Sehingga, pelaku yang gelap mata pun langsung mengejar korban dan menikam bagian perut dan dada korban hingga bersimbah darah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur kearah Muara Wahau. Jajaran Satreskrim Polres Kutim yang melakukan pengejaran pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah delapan jam. (aj)

Baca Juga:  Kasi Pemerintahan Diciduk Polisi

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sangatta Postsidang pembunuhan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Permintaan Pembuatan Paspor Membeludak

Next Post

Bila Menjabat Ketua Askot PSSI Bontang dan Program Tak Jalan, Ke Dua Calon Siap Mundur

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.