<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tapal batas Sidrap Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/tapal-batas-sidrap/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/tapal-batas-sidrap/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Aug 2024 06:26:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Tapal batas Sidrap Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/tapal-batas-sidrap/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>AH Sebut Ada Dua Kejadian Dilupakan Pj Gubernur Kaltim Soal Tapal Batas</title>
		<link>https://bontangpost.id/ah-sebut-ada-dua-kejadian-dilupakan-pj-gubernur-kaltim-soal-tapal-batas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 06:26:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[dprd bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Tapal batas Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=130150</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Sidang terkait tapal batas Kampung Sidrap kembali digelar Rabu (21/8/2024) kemarin di Mahkamah Konstitusi. Kali ini hakim MK mendengarkan keterangan dari Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Bupati Kutim Ardiansyah. Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan Mahkamah dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa Kota Bontang diserahkan kepada Pemprov Kaltim dengan memedomani Pasal 21-Pasal 29 Permendagri 141/2017 tentang Penegasan Batas Daerah. “Bahwa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ah-sebut-ada-dua-kejadian-dilupakan-pj-gubernur-kaltim-soal-tapal-batas/">AH Sebut Ada Dua Kejadian Dilupakan Pj Gubernur Kaltim Soal Tapal Batas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Sidang terkait tapal batas Kampung Sidrap kembali digelar Rabu (21/8/2024) kemarin di Mahkamah Konstitusi. Kali ini hakim MK mendengarkan keterangan dari Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Bupati Kutim Ardiansyah.</p>
<p>Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan Mahkamah dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa Kota Bontang diserahkan kepada Pemprov Kaltim dengan memedomani Pasal 21-Pasal 29 Permendagri 141/2017 tentang Penegasan Batas Daerah.</p>
<p>“Bahwa uji materi yang dimohonkan oleh Pemohon dapat dipertimbangkan dengan penyelesaiannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.</p>
<p>Namun demikian apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar Akmal.</p>
<p>Akmal menjelaskan, pada Februari 2010 silam, Pemprov Kaltim telah menerima dari Pemkab Kutai Timur perihal penegasan usulan perluasan Kota Bontang. Pemkab Kutim menyatakan penolakan atas usulan perluasan Kota Bontang tetapi menawarkan alternatif kepada Pemkot Bontang.</p>
<p>Berupa kerja sama pengelolaan wilayah yang mana model kerja sama akan dibicarakan lebih lanjut antarkabupaten/kota tersebut.</p>
<p>Kemudian, pada 16 September 2021, Bupati Kutai Timur menyampaikan surat perihal laporan tindak lanjut atas usulan perubahan batas Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang pada segmen Desa Martadinata yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim.</p>
<p class="class-paragraph">Secara garis besarnya, surat Bupati Kutai Timur menyampaikan tidak ditemukan dokumen, peta, keterangan dan obyek lain terkait teknis penataan batas sebagai dasar perubahan batas daerah Kab Kutim dengan Kota Bontang.</p>
<p>Usulan sebagian masyarakat Kampung Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutim yang ingin bergabung dengan wilayah Kota Bontang lebih didasari oleh kondisi faktor ekonomi dan pelayanan yang lebih baik. Serta telah diselenggarakan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kutim.</p>
<p>Hasilnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemkab Kutim dan DPRD Kabupaten Kutim. Nota kesepakatan dimaksud menerangkan bahwa dengan memperhatikan dokumen kajian teknis yang disusun oleh Pemkab Kutim tidak ditemukan urgensi atas perubahan batas antara Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.</p>
<p>Serta Pemkab Kutim dan DPRD Kabupaten Kutim bersepakat menolak usulan Pemkot Bontang terkait perubahan garis batas antara Kabupaten Kutim dan Kota Bontang pada segmen Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutim.</p>
<p>Selanjutnya Gubernur Kaltim menyampaikan surat pada 26 Oktober 2021 yang pada pokoknya mengusulkan perubahan Permendagri 25/2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur kepada Mendagri.</p>
<p>Beberapa hal yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain mengenai hasil kesepakatan rapat yang difasilitasi Pemprov Kaltim sesuai Berita Acara Fasilitasi terkait aspirasi masyarakat Dusun Sidrap Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutim untuk bergabung dengan Kota Bontang pada 3 Januari 2019.</p>
<p>Dihadiri bupati Kutim, wali kota Bontang, ketua DPRD Kutim, ketua DPRD Kota Bontang, dan gubernur Kaltim sebagai pimpinan rapat.</p>
<p>Dalam hasil rapat disebutkan bahwa Pemkab Kutai Timur dan Pemkot Bontang sepakat menindaklanjuti usulan Sidrap ± 164 Ha masuk ke wilayah Kota Bontang. Terhadap areal sebagaimana di atas akan dilakukan penelitian lapangan oleh Tim Penegasan Batas Daerah (Tim PBD) Kabupaten Kutai Timur dan Tim PBD Kota Bontang.</p>
<p>Didampingi Tim PBD Provinsi Kalimantan Timur paling lambat pertengahan Januari 2019. Serta hasil penelitian lapangan sebagaimana poin 2 akan dituangkan dalam Berita Acara yang dijadikan dasar untuk Paripurna DPRD Kutai Timur.</p>
<p>Tindaklanjut Berita Acara 3 Januari 2019, penelitian lapangan sudah difasilitasi oleh Tim PBD Provinsi Kaltim sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Data Lapangan di Dusun Sidrap Pada Lokasi Luasan 164 hektare tanggal 26 Juni 2019.</p>
<p>Sementara Anggota DPRD Bontang Agus Haris menyatakan permohonan untuk menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada Pemprov Kaltim ibarat berjalan mundur. Sebab sebelumnya langkah itu sudah dilakukan.</p>
<p>“Ini sudah dilakukan sejak dua kepempinan gubernur sebelumnya. Tapi hasilnya deadlock,” sebutnya.</p>
<p>Bahkan ada dua kejadian yang tidak dibacakan oleh Pj Gubernur Kaltim. Pertama terkait dengan persetujuan mantan Bupati Kutim Isran Noor bahwa tujuh RT itu dilayani Bontang. Persetujuan itu terjadi pada 2011 silam.</p>
<p>“Kala itu atas permohonan mantan wali kota Bontang almarhum Adi Darma. Dibawa ke provinsi tidak dilanjuti juga,” sebutnya.</p>
<p>Kemudian pernyataan lisan melalui video telekonferensi pada sada 2018, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyeujui Sidrap masuk Bontang. Tepatnya di akhir masa jabatan bersangkutan.</p>
<p>“Dua persoalan penting ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemprov. Setelah Isran Noor jadi gubernur baru ditindaklanjuti. Itu pun ditolak sepihak oleh Pemkab Kutim,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ah-sebut-ada-dua-kejadian-dilupakan-pj-gubernur-kaltim-soal-tapal-batas/">AH Sebut Ada Dua Kejadian Dilupakan Pj Gubernur Kaltim Soal Tapal Batas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Perintah Pencabutan Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap ke MK, Agus Haris; Ini Bentuk Intervensi Hukum</title>
		<link>https://bontangpost.id/soal-perintah-pencabutan-uji-materi-tapal-batas-kampung-sidrap-ke-mk-agus-haris-ini-bentuk-intervensi-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jelita Nur Khasanah]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Aug 2024 05:27:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Tapal batas Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=129601</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Dilayangkannya surat perintah pencabutan pengujian UU 47/1999 mendapat respons dari Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris. Ia mengungkapkan, terdapat salah satu poin dalam surat tersebut yang memuat agar penyelesaian permasalahan hukum antar pemerintah daerah ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan, yang difasilitasi oleh Kemendagri. Serta tidak melakukan upaya penyelesaian di lembaga peradilan. Namun, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/soal-perintah-pencabutan-uji-materi-tapal-batas-kampung-sidrap-ke-mk-agus-haris-ini-bentuk-intervensi-hukum/">Soal Perintah Pencabutan Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap ke MK, Agus Haris; Ini Bentuk Intervensi Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Dilayangkannya surat perintah pencabutan pengujian UU 47/1999 mendapat respons dari Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris.</p>
<p>Ia mengungkapkan, terdapat salah satu poin dalam surat tersebut yang memuat agar penyelesaian permasalahan hukum antar pemerintah daerah ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan, yang difasilitasi oleh Kemendagri. Serta tidak melakukan upaya penyelesaian di lembaga peradilan.</p>
<p>Namun, kata dia, dalam UU 47/1999 tidak ada lampiran peta wilayah secara spesifik, yang dapat diartikan tidak lengkap hukum. Hal itu yang menjadi pertimbangan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Berbeda bila yang diajukan uji materi ialah Pemendagri 25/2005.</p>
<p>“Bagaimana mau diselesaikan di Kementerian, sementara di dalamnya (UU 47/1999) tidak ada kelengkapan mengenai tapal batas,” ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menilai persoalan tersebut tidak dibahas dengan serius, sehingga menimbulkan multi tafsir dan berdampak kepada warga sidrap. Lantaran tidak adanya kepastian hukum, keadilan, dan asas manfaat yang dirasakan masyarakat Kampung Sidrap.</p>
<p>“Kami sudah perjuangkan selama 20 tahun. Pengajuan uji materi ke MK ini sebagai upaya terakhir kami,” lanjutnya.</p>
<p>Serangkaian perjalanan panjang itu pun telah diupayakan, baik secara kekeluargaan dengan pemerintah daerah terkait, hingga ke pemerintah provinsi bahkan Kemendagri.</p>
<p>Ia turut meminta kepada Pj Gubernur Kaltim agar tidak terlalu jauh mencampuri urusan tersebut. Sementara Pemkot Bontang diharapkan untuk tidak menindaklanjuti surat yang dilayangkan Kemendagri. Artinya tetap melanjutkan proses uji materi tapal batas Kampung Sidrap di MK.</p>
<p>“Ini bentuk intervensi hukum dan sifatnya sangat politis,” pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan surat penting yang dialamatkan kepada Wali Kota Bontang Basri Rase pada Selasa (30/7/2024).</p>
<p>Surat tersebut memuat instruksi tegas agar Pemerintah Kota Bontang segera mencabut permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Surat bernomor 100.4.11/3538/SJ tersebut berkaitan dengan pembentukan beberapa wilayah administratif seperti Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.</p>
<p>“Melalui surat ini, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa penyelesaian permasalahan dalam pemerintahan haruslah dilakukan secara administratif dan internal antar lembaga, bukan melalui jalur hukum di peradilan,” bunyi surat tersebut.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/soal-perintah-pencabutan-uji-materi-tapal-batas-kampung-sidrap-ke-mk-agus-haris-ini-bentuk-intervensi-hukum/">Soal Perintah Pencabutan Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap ke MK, Agus Haris; Ini Bentuk Intervensi Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bahas Kampung Sidrap dengan Mantan MK, Ini Kata AH</title>
		<link>https://bontangpost.id/bahas-kampung-sidrap-dengan-mantan-mk-ini-kata-ah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lutfi Rahmatunnisa']]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2022 12:08:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Tapal batas Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=108121</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengaku lega usai menyampaikan segala unek-unek yang terpendam mengenai polemik Kampung Sidrap kepada Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum kasus tersebut. Salah satu unek-unek yang disampaikan ialah sengkarut permasalahan status kampung Sidrap yang bermula sejak 2000. Artinya telah 22 tahun status Kampung Sidrap terkatung-katung. Status Kampung Sidrap kembali [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bahas-kampung-sidrap-dengan-mantan-mk-ini-kata-ah/">Bahas Kampung Sidrap dengan Mantan MK, Ini Kata AH</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengaku lega usai menyampaikan segala unek-unek yang terpendam mengenai polemik Kampung Sidrap kepada Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum kasus tersebut.</p>
<p>Salah satu unek-unek yang disampaikan ialah sengkarut permasalahan status kampung Sidrap yang bermula sejak 2000. Artinya telah 22 tahun status Kampung Sidrap terkatung-katung.</p>
<p>Status Kampung Sidrap kembali bergejolak setelah pada 2006 Pemkot Bontang mengeluarkan Sidrap dari peta Kota Taman. Mengacu UU 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.</p>
<p>Bahkan, upaya mediasi yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim pada 2019 lalu tidak berbuah manis. Alhasil, pada Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Selasa (14/12) kemarin, Pemprov Kaltim menyarankan Pemkot Bontang untuk  tidak menempuh jalur hukum alias diselesaikan secara kebersamaan.</p>
<p>&#8220;Terus terang saya sangat lega bisa menyampaikan aspirasi masyarakat ini ke kuasa hukum langsung. Dengan ini bisa meyakinkan Hamdan Zoelva bahwa masalah tapal batas Sidrap memang laik diperjuangkan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Menurut pria yang juga berdomisili di Kampung Sidrap itu sejatinya tidak ada langkah lain yang harus ditempuh selain jalur hukum untuk memperjuangkan Kampung Sidrap.</p>
<p>Upaya persuasif dengan Kutim selama tiga tahun terakhir kandas. Pasalnya, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim sepakat untuk menolak usulan Pemkot Bontang terkait perubahan garis batas antara Kutim dan Bontang. Hal itu tertuang dalam surat Bupati Kutim nomor 100/329/Pem-3 tertanggal 16 September 2021.</p>
<p>&#8220;Saya juga pelaku sejarah hadirnya Kampung Sidrap. Saya tahu persis batas wilayah dan apa yang terjadi kala itu. Ini memang harus ditempuh secara hukum. Karena pihak Kutim telah melakukan kesepakatan politik yang telah diparipurnakan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Bertolaknya Hamdan Zoelva ke Bontang, membuatnya semakin yakin bahwa ada peluang besar Kampung Sidrap menjadi bagian dari Kota Bontang.</p>
<p>Langkah berikutnya, kata politikus Gerindra ini akan membantu Pemkot Bontang untuk melangkapi bukti pendukung yang dibutuhkan dalam persidangan 2023 mendatang. &#8220;Oh jelas akan saya perjuangkan terus sampai akhir. Dan saya yakin ada akhir yang baik nantinya,&#8221; tutupnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bahas-kampung-sidrap-dengan-mantan-mk-ini-kata-ah/">Bahas Kampung Sidrap dengan Mantan MK, Ini Kata AH</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sambangi Bontang, Mantan Ketua MK Mulai Susun Strategi Perjuangkan Kampung Sidrap          </title>
		<link>https://bontangpost.id/sambangi-bontang-mantan-ketua-mk-mulai-susun-strategi-perjuangkan-kampung-sidrap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lutfi Rahmatunnisa']]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2022 01:02:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Tapal batas Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=108090</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pemerintah Kota Bontang menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Selasa (13/12/2022) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota. Kehadirannya di Kota Bontang ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan status Kampung Sidrap yang saat ini masih menuai polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dengan Kota [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sambangi-bontang-mantan-ketua-mk-mulai-susun-strategi-perjuangkan-kampung-sidrap/">Sambangi Bontang, Mantan Ketua MK Mulai Susun Strategi Perjuangkan Kampung Sidrap          </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Pemerintah Kota Bontang menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Selasa (13/12/2022) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.</p>
<p>Kehadirannya di Kota Bontang ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan status Kampung Sidrap yang saat ini masih menuai polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang.</p>
<p>Setelah menelaah bukti maupun materi, mantan Ketua MK periode 2013-2015 lalu itu mengungkapkan adanya kejanggalan dan kesalahan pada perundang-undangan Permendagri Nomor 25/2005 terkait tapal batas wilayah dan UU nomor 47 Tahun 1999.</p>
<p>Sejatinya, lanjut Hamdan, Kampung Sidrap jelas masuk ke wilayah Bontang, dulunya sebelum menjadi kota administratif, Bontang merupakan kecamatan. Kemudian setelah sah menjadi kota administratif sesuai undang-undang nomor 47 tahun 1999, maka Bontang terdiri dari dua kecamatan, Bontang Utara dan Bontang Selatan.</p>
<p>“Sidrap itu masuk Bontang Utara, klir sudah itu, secara undang-undang maupun hukum,” tuturnya.</p>
<p>Namun, karena muncul Permendagri nomor 25 tahun 2005 yang menempatkan Sidrap berada di wilayah Kutim, inilah yang menjadi persoalan. Padahal hingga detik ini, warga Sidrap masih mendapatkan pelayanan administrasi dari Kota Bontang.</p>
<p>&#8220;Kalau menurut hukum yang diutamakan adalah pelayanan kepada masyarakat jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya hal itu. Itulah yang menjadi dasar nanti,&#8221; ucapnya kepada bontangpost.</p>
<p>Disinggung soal langkah selanjutnya dari FGD ini, Hamdan bilang saat ini masih dalam proses tahapan pengumpulan data dan fakta. Menurutnya, dengan pemaparan bukti dan pengakuan pelaku sejarah baginya itu sudah cukup kuat untuk menempuh langkah hukum dalam bentuk yudisial review.</p>
<p>Berikutnya, ia dan tim kuasa hukum lainnya akan menyusun strategi untuk menangani kasus ini. Keterangan para pelaku sejarah dan tokoh masyarakat serta bukti tertulis tersebut rencananya akan dihadirkan dalam persidangan nanti.</p>
<p>&#8220;Saat ini memang bukti dan bahan yang saya miliki belum banyak. Namun, setelah mendengar penuturan pelaku sejarah yang terdiri dari tokoh masyarakat itu sudah cukup kuat bagi saya. Apalagi dalam forum tadi salah satu tokoh masyarakat ada yang menunjukan bukti tertulis. Nah, mereka itu bisa juga menjadi saksi,&#8221; beber Hamdan.</p>
<p>Bertolaknya ke Bontang, Hamdan mengaku sangat yakin dan optimis memenangkan gugatan yang akan dilayangkan ke pengadilan pada 2023.</p>
<p>&#8220;Belum kami ajukan ke pengadilan. Karena banyak dokumentasi yang perlu kami siapkan. Untuk rentetan waktu tergantung kesiapan pemkot dalam menyiapkan berkas. Dengan ini menurut saya bukti sudah sangat kuat dan Sidrap berpeluang besar untuk masuk Bontang. setelah berkas lengkap langsung kami masukkan ke pengadilan,&#8221; urainya.</p>
<p>Di lokasi yang sama, Wali Kota Bontang Basri Rase menyebut segera menyiapkan berkas pendukung yang dibutuhkan. Selain itu, Basri juga meminta kepada warga setempat untuk andil memberikan bukti-bukti. Sehingga mempercepat proses persiapan.</p>
<p>“Adanya FGD ini juga untuk melihat dukungan dari masyarakat, kalau ada yang punya bukti-bukti sejarah, surat-surat dan lainnya berikan ke bagian pemerintah untuk segera didokumentasikan,” tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sambangi-bontang-mantan-ketua-mk-mulai-susun-strategi-perjuangkan-kampung-sidrap/">Sambangi Bontang, Mantan Ketua MK Mulai Susun Strategi Perjuangkan Kampung Sidrap          </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
