• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

AH Sebut Ada Dua Kejadian Dilupakan Pj Gubernur Kaltim Soal Tapal Batas

by Redaksi Bontang Post
22 Agustus 2024, 14:26
in DPRD Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar persidangan terkait tapal batas Kampung Sidrap. (FOTO: IST)

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar persidangan terkait tapal batas Kampung Sidrap. (FOTO: IST)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sidang terkait tapal batas Kampung Sidrap kembali digelar Rabu (21/8/2024) kemarin di Mahkamah Konstitusi. Kali ini hakim MK mendengarkan keterangan dari Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Bupati Kutim Ardiansyah.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan Mahkamah dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa Kota Bontang diserahkan kepada Pemprov Kaltim dengan memedomani Pasal 21-Pasal 29 Permendagri 141/2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

“Bahwa uji materi yang dimohonkan oleh Pemohon dapat dipertimbangkan dengan penyelesaiannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Namun demikian apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar Akmal.

Akmal menjelaskan, pada Februari 2010 silam, Pemprov Kaltim telah menerima dari Pemkab Kutai Timur perihal penegasan usulan perluasan Kota Bontang. Pemkab Kutim menyatakan penolakan atas usulan perluasan Kota Bontang tetapi menawarkan alternatif kepada Pemkot Bontang.

Berupa kerja sama pengelolaan wilayah yang mana model kerja sama akan dibicarakan lebih lanjut antarkabupaten/kota tersebut.

Kemudian, pada 16 September 2021, Bupati Kutai Timur menyampaikan surat perihal laporan tindak lanjut atas usulan perubahan batas Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang pada segmen Desa Martadinata yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Lima Fraksi DPRD Bontang Terbentuk

Secara garis besarnya, surat Bupati Kutai Timur menyampaikan tidak ditemukan dokumen, peta, keterangan dan obyek lain terkait teknis penataan batas sebagai dasar perubahan batas daerah Kab Kutim dengan Kota Bontang.

Usulan sebagian masyarakat Kampung Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutim yang ingin bergabung dengan wilayah Kota Bontang lebih didasari oleh kondisi faktor ekonomi dan pelayanan yang lebih baik. Serta telah diselenggarakan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kutim.

Hasilnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemkab Kutim dan DPRD Kabupaten Kutim. Nota kesepakatan dimaksud menerangkan bahwa dengan memperhatikan dokumen kajian teknis yang disusun oleh Pemkab Kutim tidak ditemukan urgensi atas perubahan batas antara Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.

Serta Pemkab Kutim dan DPRD Kabupaten Kutim bersepakat menolak usulan Pemkot Bontang terkait perubahan garis batas antara Kabupaten Kutim dan Kota Bontang pada segmen Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutim.

Selanjutnya Gubernur Kaltim menyampaikan surat pada 26 Oktober 2021 yang pada pokoknya mengusulkan perubahan Permendagri 25/2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur kepada Mendagri.

Baca Juga:  Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan, DPRD Bontang Soroti Dampak ke RPJMD

Beberapa hal yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain mengenai hasil kesepakatan rapat yang difasilitasi Pemprov Kaltim sesuai Berita Acara Fasilitasi terkait aspirasi masyarakat Dusun Sidrap Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutim untuk bergabung dengan Kota Bontang pada 3 Januari 2019.

Dihadiri bupati Kutim, wali kota Bontang, ketua DPRD Kutim, ketua DPRD Kota Bontang, dan gubernur Kaltim sebagai pimpinan rapat.

Dalam hasil rapat disebutkan bahwa Pemkab Kutai Timur dan Pemkot Bontang sepakat menindaklanjuti usulan Sidrap ± 164 Ha masuk ke wilayah Kota Bontang. Terhadap areal sebagaimana di atas akan dilakukan penelitian lapangan oleh Tim Penegasan Batas Daerah (Tim PBD) Kabupaten Kutai Timur dan Tim PBD Kota Bontang.

Didampingi Tim PBD Provinsi Kalimantan Timur paling lambat pertengahan Januari 2019. Serta hasil penelitian lapangan sebagaimana poin 2 akan dituangkan dalam Berita Acara yang dijadikan dasar untuk Paripurna DPRD Kutai Timur.

Tindaklanjut Berita Acara 3 Januari 2019, penelitian lapangan sudah difasilitasi oleh Tim PBD Provinsi Kaltim sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Data Lapangan di Dusun Sidrap Pada Lokasi Luasan 164 hektare tanggal 26 Juni 2019.

Baca Juga:  Momen Sumpah Pemuda, Agus Haris Ajak Pemuda untuk Bersatu Bangun Bangsa

Sementara Anggota DPRD Bontang Agus Haris menyatakan permohonan untuk menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada Pemprov Kaltim ibarat berjalan mundur. Sebab sebelumnya langkah itu sudah dilakukan.

“Ini sudah dilakukan sejak dua kepempinan gubernur sebelumnya. Tapi hasilnya deadlock,” sebutnya.

Bahkan ada dua kejadian yang tidak dibacakan oleh Pj Gubernur Kaltim. Pertama terkait dengan persetujuan mantan Bupati Kutim Isran Noor bahwa tujuh RT itu dilayani Bontang. Persetujuan itu terjadi pada 2011 silam.

“Kala itu atas permohonan mantan wali kota Bontang almarhum Adi Darma. Dibawa ke provinsi tidak dilanjuti juga,” sebutnya.

Kemudian pernyataan lisan melalui video telekonferensi pada sada 2018, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyeujui Sidrap masuk Bontang. Tepatnya di akhir masa jabatan bersangkutan.

“Dua persoalan penting ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemprov. Setelah Isran Noor jadi gubernur baru ditindaklanjuti. Itu pun ditolak sepihak oleh Pemkab Kutim,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd bontangkampung sidrapTapal batas Sidrap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Baleg DPR “Melawak”, Komedian Melawan

Next Post

Komitmen Kelola Lingkungan, PAMA INDO Operasikan Dua Bank Sampah

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Sidrap Tetap Milik Kutim, Wawali Bontang; Perjuangan Belum Usai

17 September 2025, 18:18
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK

17 September 2025, 15:27

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.