• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan, DPRD Bontang Soroti Dampak ke RPJMD

by Redaksi Bontang Post
30 Juni 2025, 17:35
in DPRD Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Anggota DPRD Bontang Ubayya Bengawan. (Humas Setwan)

Anggota DPRD Bontang Ubayya Bengawan. (Humas Setwan)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dilakukan terpisah. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dan daerah diberi jarak maksimal 2 tahun 6 bulan.

Keputusan ini memicu kekhawatiran akan adanya kekosongan jabatan kepala daerah. Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja Pansus DPRD Bontang bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Senin (30/6/2025).

Persamuhan tersebut membahas Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketua Pansus Ubayya Begawan mempertanyakan acuan RPJMD jika kepala daerah baru dilantik pada 2031. “RPJMD saat ini hanya berlaku sampai 2030,” kata Ubayya.

Kata dia, regulasi apa yang akan mengisi kekosongan kepala daerah selama masa jeda tersebut. Menanggapi itu, Kepala BPKAD Kota Bontang, Sonny Suwito menjelaskan pasti ada ruang untuk perubahan RPJMD jika ada kebijakan nasional baru.

Baca Juga:  Kerap Terima Laporan, Faisal Ingatkan Nelayan Setop Bom Ikan

“Jika kekosongan jabatan terjadi, dua opsi bisa diambil,” ungkapnya.

Dalam forum itu, pertama kata dia, merubah RPJMD. Kedua, menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. Menurutnya, regulasi baru akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan di masa transisi.

Dia juga mencontohkan kejadian serupa di beberapa daerah pada 2022. Kala itu, kepala daerah yang habis masa jabatannya digantikan penjabat (Pj).

Daerah juga diminta menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai dokumen transisi. “Kemungkinan RPD membantu kelanjutan pembangunan masa jabatan kepala daerah kosong,” solusinya.

Lanjutnya, dalam RPJMD Bontang 2025-2029 sudah mengantisipasi perubahan kepemimpinan yang diarahkan hingga 2030 sebagai antisipasi. Namun, keputusan MK membuat jadwal pelantikan kepala daerah mundur ke 2031.

Baca Juga:  Ketua Dewan Minta Kaji Ulang Rencana Pembangunan Mini Zoo Disdamkartan

BPKAD akan mengikuti regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. “Jika perlu, Bontang akan menyusun RPD sebagai dokumen transisi,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pulau Kedindingan Bontang Akan Disulap Jadi Sentral Wisata dan THM, Wakil Wali Kota: Seperti Gili Trawangan

Next Post

Akuisisi Klub Jatim, Persikutim United Jadi Wakil Kaltim di Liga 3

Related Posts

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans
Bontang

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans

3 September 2025, 12:30
Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan

29 Agustus 2025, 15:00
DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD
DPRD Bontang

DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD

29 Agustus 2025, 11:53
Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026

29 Agustus 2025, 11:00
Proyek SDN 007 Bontang Utara Jadi Sorotan DPRD, Terlambat Lelang Dikhawatirkan Molor
DPRD Bontang

Komisi A DPRD Bontang Usul Operasi Timbang Serentak Dilaksanakan Berkala

29 Agustus 2025, 10:00
DPRD Bontang Geram, Ornamen Kota di Simpang Ramayana Belum Satu Tahun Sudah Rusak
DPRD Bontang

DPRD Bontang Geram, Ornamen Kota di Simpang Ramayana Belum Satu Tahun Sudah Rusak

29 Agustus 2025, 08:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.