BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dilakukan terpisah. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dan daerah diberi jarak maksimal 2 tahun 6 bulan.
Keputusan ini memicu kekhawatiran akan adanya kekosongan jabatan kepala daerah. Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja Pansus DPRD Bontang bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Senin (30/6/2025).
Persamuhan tersebut membahas Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketua Pansus Ubayya Begawan mempertanyakan acuan RPJMD jika kepala daerah baru dilantik pada 2031. “RPJMD saat ini hanya berlaku sampai 2030,” kata Ubayya.
Kata dia, regulasi apa yang akan mengisi kekosongan kepala daerah selama masa jeda tersebut. Menanggapi itu, Kepala BPKAD Kota Bontang, Sonny Suwito menjelaskan pasti ada ruang untuk perubahan RPJMD jika ada kebijakan nasional baru.
“Jika kekosongan jabatan terjadi, dua opsi bisa diambil,” ungkapnya.
Dalam forum itu, pertama kata dia, merubah RPJMD. Kedua, menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. Menurutnya, regulasi baru akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan di masa transisi.
Dia juga mencontohkan kejadian serupa di beberapa daerah pada 2022. Kala itu, kepala daerah yang habis masa jabatannya digantikan penjabat (Pj).
Daerah juga diminta menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai dokumen transisi. “Kemungkinan RPD membantu kelanjutan pembangunan masa jabatan kepala daerah kosong,” solusinya.
Lanjutnya, dalam RPJMD Bontang 2025-2029 sudah mengantisipasi perubahan kepemimpinan yang diarahkan hingga 2030 sebagai antisipasi. Namun, keputusan MK membuat jadwal pelantikan kepala daerah mundur ke 2031.
BPKAD akan mengikuti regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. “Jika perlu, Bontang akan menyusun RPD sebagai dokumen transisi,” pungkasnya. (*)







