<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>TPST 3R Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/tpst-3r/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/tpst-3r/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jul 2026 04:38:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>TPST 3R Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/tpst-3r/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>TPS Ilegal di Belimbing Bontang Mulai Ditertibkan, Pemilik Lahan Akui Salah Usai Kebakaran Sampah</title>
		<link>https://bontangpost.id/tps-ilegal-di-belimbing-bontang-mulai-ditertibkan-pemilik-lahan-akui-salah-usai-kebakaran-sampah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2026 04:38:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[tps liar]]></category>
		<category><![CDATA[tpst]]></category>
		<category><![CDATA[TPST 3R]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152783</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Kelurahan Belimbing mulai menindak pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Arif Rahman Hakim dengan memberikan teguran pertama, Kamis (23/7/2026). Penindakan dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kecamatan Bontang Barat melalui teguran serta pembinaan kepada pemilik lahan. Lurah Belimbing, Andriyana, mengatakan langkah tersebut merupakan tahapan awal sebelum pemerintah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tps-ilegal-di-belimbing-bontang-mulai-ditertibkan-pemilik-lahan-akui-salah-usai-kebakaran-sampah/">TPS Ilegal di Belimbing Bontang Mulai Ditertibkan, Pemilik Lahan Akui Salah Usai Kebakaran Sampah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text PDq2pG_selectionAnchorContainer" data-w-component="text" data-w-wrap="normal"><strong><span class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text rFU14q_Emphasis" data-w-component="bold" data-w-default-strong="" data-w-inline="" data-w-wrap="normal">BONTANGPOST.ID, Bontang</span> –</strong> Kelurahan Belimbing mulai menindak pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Arif Rahman Hakim dengan memberikan teguran pertama, Kamis (23/7/2026).</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Penindakan dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kecamatan Bontang Barat melalui teguran serta pembinaan kepada pemilik lahan.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Lurah Belimbing, Andriyana, mengatakan langkah tersebut merupakan tahapan awal sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Menurutnya, pemerintah akan memberikan maksimal tiga kali teguran. Jika pemilik lahan tetap mengabaikan peringatan dan kembali melakukan pembakaran sampah, penindakan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">“Kalau pemilik lahan tetap tidak mengindahkan dan masih melakukan pembakaran, baru akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang dan pelanggarnya dapat dikenai pidana kurungan maupun denda maksimal Rp50 juta.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Dalam proses pembinaan, pemilik lahan bernama Bangun membantah membuka tempat pembuangan sampah untuk umum. Ia mengaku hanya mengumpulkan barang bekas dan menerima material sisa bangunan untuk menimbun lahannya.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Menurut Bangun, penimbunan dilakukan karena ia tidak memiliki biaya membeli tanah urug. Timbunan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat tebing yang sebelumnya berupa jurang.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">“Saya timbun dari 20 tahun lalu supaya kuat. Sekarang bahkan sudah bisa dipasang tiang listrik karena timbunan itu,” katanya.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Ia mengakui warga kerap membawa limbah berupa ranting dan potongan pohon ke lahannya. Menurutnya, warga meminta izin membuang ranting karena mengaku sampah tersebut tidak diterima di tempat pemrosesan akhir (TPA) di wilayah poros menuju Bontang Lestari.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Bangun juga membantah memungut tarif. Uang yang diterimanya, kata dia, hanya diberikan secara sukarela.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">“Katanya buat beli rokok, karena mereka juga minta tolong,” ujarnya.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Namun, karena tumpukan ranting dan kayu terus bertambah, ia akhirnya membakarnya. Bangun mengakui tindakan itu memicu kebakaran yang terjadi pada Senin (13/7/2026) hingga api merambat ke lahan di sekitarnya.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Saat api membesar akibat tiupan angin, ia kemudian meminta bantuan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang untuk melakukan pemadaman.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">“Saya mengakui salah dan berjanji tidak akan mengulangi pembakaran. Ke depan saya hanya akan menampung material yang memang diperlukan,” pungkasnya.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Sebelumnya, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memerintahkan DLH, Satpol PP, dan aparat Trantib untuk segera menindak aktivitas pembuangan maupun pembakaran sampah di lahan ilegal di depan Hotel Grand Mutiara, Kelurahan Belimbing.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Lokasi tersebut dipastikan bukan TPS resmi milik pemerintah dan kerap dikeluhkan warga akibat asap pembakaran yang mencemari lingkungan sekitar.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Neni menegaskan praktik pembakaran sampah dan <span class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text rFU14q_Emphasis" data-w-component="italic" data-w-font-style="italic" data-w-inline="" data-w-wrap="normal">open dumping</span> tidak lagi diperbolehkan karena bertentangan dengan sistem pengelolaan sampah yang diterapkan pemerintah.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">“Membakar sampah itu tidak boleh. Open dumping juga tidak boleh,” tegasnya.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tps-ilegal-di-belimbing-bontang-mulai-ditertibkan-pemilik-lahan-akui-salah-usai-kebakaran-sampah/">TPS Ilegal di Belimbing Bontang Mulai Ditertibkan, Pemilik Lahan Akui Salah Usai Kebakaran Sampah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Neni Perintahkan DLH dan Satpol PP Tertibkan TPS Ilegal Depan Hotel Grand Mutiara Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/neni-perintahkan-dlh-dan-satpol-pp-tertibkan-tps-ilegal-depan-hotel-grand-mutiara-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2026 04:55:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[tps liar]]></category>
		<category><![CDATA[tpst]]></category>
		<category><![CDATA[TPST 3R]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152707</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta aparat ketenteraman dan ketertiban (Trantib) untuk segera menindak aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di lahan ilegal di depan Hotel Grand Mutiara, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing. Perintah tersebut disampaikan setelah lokasi itu dipastikan bukan tempat pembuangan sampah (TPS) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/neni-perintahkan-dlh-dan-satpol-pp-tertibkan-tps-ilegal-depan-hotel-grand-mutiara-bontang/">Neni Perintahkan DLH dan Satpol PP Tertibkan TPS Ilegal Depan Hotel Grand Mutiara Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text PDq2pG_selectionAnchorContainer" data-w-component="text" data-w-wrap="normal"><strong><span class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text rFU14q_Emphasis" data-w-component="bold" data-w-default-strong="" data-w-inline="" data-w-wrap="normal">BONTANGPOST.ID, Bontang</span> –</strong> Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta aparat ketenteraman dan ketertiban (Trantib) untuk segera menindak aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di lahan ilegal di depan Hotel Grand Mutiara, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Perintah tersebut disampaikan setelah lokasi itu dipastikan bukan tempat pembuangan sampah (TPS) resmi milik pemerintah dan kerap dikeluhkan warga akibat asap pembakaran yang mencemari lingkungan sekitar.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Neni menegaskan praktik pembakaran sampah maupun <span class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text rFU14q_Emphasis" data-w-component="bold" data-w-default-strong="" data-w-inline="" data-w-wrap="normal">open dumping</span> tidak lagi diperbolehkan karena bertentangan dengan sistem pengelolaan sampah yang kini diterapkan pemerintah.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal"><span class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text rFU14q_Emphasis" data-w-component="bold" data-w-default-strong="" data-w-inline="" data-w-wrap="normal">&#8220;Membakar sampah itu tidak boleh. Open dumping juga tidak boleh,&#8221;</span> tegasnya.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Menurutnya, pembakaran sampah berpotensi menghasilkan berbagai zat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama karena jenis sampah yang dibakar bercampur dan tidak terkontrol.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal"><span class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text rFU14q_Emphasis" data-w-component="bold" data-w-default-strong="" data-w-inline="" data-w-wrap="normal">&#8220;Kita resah juga. Pembakaran itu mengeluarkan zat-zat berbahaya karena yang dibakar bermacam-macam sampah,&#8221;</span> ujarnya.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Ia meminta DLH segera berkoordinasi dengan Satpol PP serta Trantib kelurahan dan kecamatan untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan tersebut.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal"><span class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text rFU14q_Emphasis" data-w-component="bold" data-w-default-strong="" data-w-inline="" data-w-wrap="normal">&#8220;Hal-hal yang melanggar aturan harus kita tindak tegas karena itu bukan tempatnya,&#8221;</span> katanya.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Neni juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal"><span class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text rFU14q_Emphasis" data-w-component="bold" data-w-default-strong="" data-w-inline="" data-w-wrap="normal">&#8220;Kalau di daerah lain, baru menumpuk pasir untuk membangun saja sudah ditanya izinnya. Di sini sudah jadi malah masih dibiarkan. Ini yang harus kita benahi,&#8221;</span> pungkasnya.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Sebelumnya, Kepala Bidang Kebersihan DLH Bontang Saharuddin memastikan lokasi pembuangan sampah di depan Hotel Grand Mutiara merupakan <span class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text rFU14q_Emphasis" data-w-component="bold" data-w-default-strong="" data-w-inline="" data-w-wrap="normal">TPS ilegal</span> dan bukan fasilitas resmi pemerintah.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal"><span class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text rFU14q_Emphasis" data-w-component="bold" data-w-default-strong="" data-w-inline="" data-w-wrap="normal">&#8220;Ilegal, mas,&#8221;</span> ujarnya singkat.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">DLH menyatakan akan menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/neni-perintahkan-dlh-dan-satpol-pp-tertibkan-tps-ilegal-depan-hotel-grand-mutiara-bontang/">Neni Perintahkan DLH dan Satpol PP Tertibkan TPS Ilegal Depan Hotel Grand Mutiara Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama Ramadan, Jam Pengangkutan Sampah di Bontang Berubah</title>
		<link>https://bontangpost.id/selama-ramadan-jam-pengangkutan-sampah-di-bontang-berubah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jelita Nur Khasanah]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Mar 2024 02:38:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[TPST 3R]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=124448</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Jam operasional pengangkutan sampah di Bontang akan berubah selama Ramadan. Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Syakhruddin mengatakan, terdapat perbedaan jam pengangkutan pada malam hari. &#8220;Ada perbedaan. Ini berlaku sementara saja saat Ramadan,&#8221; katanya, saat dikonfirmasi. Pada hari biasa, kata dia, truk mengangkut sampah pada pukul 05.30 dan 20.00. Sementara [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/selama-ramadan-jam-pengangkutan-sampah-di-bontang-berubah/">Selama Ramadan, Jam Pengangkutan Sampah di Bontang Berubah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Jam operasional pengangkutan sampah di Bontang akan berubah selama Ramadan.</p>
<p>Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Syakhruddin mengatakan, terdapat perbedaan jam pengangkutan pada malam hari.</p>
<p>&#8220;Ada perbedaan. Ini berlaku sementara saja saat Ramadan,&#8221; katanya, saat dikonfirmasi.</p>
<p>Pada hari biasa, kata dia, truk mengangkut sampah pada pukul 05.30 dan 20.00.</p>
<p>Sementara saat bulan puasa, sampah dari masing-masing TPST bakal diangkut pada pukul 05.30 dan 22.00.</p>
<p>Jika demikian, pengangkutan sampah pada malam hari dua jam lebih lama dari biasanya.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan kesepakatan dengan petugas, karena malam hari tarawih terlebih dahulu,&#8221; tutur dia.</p>
<p>Oleh karena itu, masyarakat dapat membuang sampah ke TPST di wilayah masing-masing sebelum jadwal pengangkutan sampah.</p>
<p>Disinggung mengenai potensi lonjakan volume sampah selama Ramadan, ia membenarkan hal itu.</p>
<p>Berkaca dari tahun sebelumnya, volume sampah rumah tangga naik sekitar dua ton per hari saat bulan puasa.</p>
<p>&#8220;Baik sampah organik maupun anorganik, sama saja meningkatnya,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/selama-ramadan-jam-pengangkutan-sampah-di-bontang-berubah/">Selama Ramadan, Jam Pengangkutan Sampah di Bontang Berubah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembangunan TPST 3R Mulai Berjalan, Sejumlah Wilayah di Bontang Belum Punya Lahan</title>
		<link>https://bontangpost.id/pembangunan-tpst-3r-mulai-berjalan-sejumlah-wilayah-di-bontang-belum-punya-lahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Nov 2023 04:00:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[TPST 3R]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=121305</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dengan pengolahan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di sejumlah kelurahan dilanjutkan. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Syakhruddin mengatakan, terdapat beberapa wilayah yang telah memiliki TPST 3R. &#8220;Seperti Bontang Kuala, Guntung, Berebas Tengah, Satimpo, Tanjung Laut Indah, dan Kanaan,&#8221; katanya. Adapun yang masih [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pembangunan-tpst-3r-mulai-berjalan-sejumlah-wilayah-di-bontang-belum-punya-lahan/">Pembangunan TPST 3R Mulai Berjalan, Sejumlah Wilayah di Bontang Belum Punya Lahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dengan pengolahan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di sejumlah kelurahan dilanjutkan.</p>
<p>Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Syakhruddin mengatakan, terdapat beberapa wilayah yang telah memiliki TPST 3R.</p>
<p>&#8220;Seperti Bontang Kuala, Guntung, Berebas Tengah, Satimpo, Tanjung Laut Indah, dan Kanaan,&#8221; katanya.</p>
<p>Adapun yang masih terkendala lahan di antaranya wilayah Bontang Baru, Api-Api, Tanjung Laut, Berbas Pantai, dan Loktuan.</p>
<p>&#8220;Di Loktuan rencananya ditempatkan di pasar. Tetapi ada permasalahan terkait lahannya,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Ia mengungkapkan, pengerjaan fisik tetap berada di ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, sebab pihaknya hanya mengusulkan lokasi pembangunan.</p>
<p>&#8220;Saat ini yang pembangunannya sedang berjalan di Kelurahan Gunung Telihan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lokasinya, lanjut dia, berada di halaman Pasar Telihan, tepat di tempat masyarakat biasanya membuang sampah.</p>
<p>Sementara ia menyebut, segala bentuk operasional pengelolaan sampah diserahkan kepada masyarakat sepenuhnya.</p>
<p>Hal itu sekaligus ditujukan untuk membantu perekonomian masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami hanya bertugas memfasilitasi apa yang diperlukan, sehingga kegiatan pengelolaan sampah dapat berjalan maksimal,&#8221; tandasnya.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pembangunan-tpst-3r-mulai-berjalan-sejumlah-wilayah-di-bontang-belum-punya-lahan/">Pembangunan TPST 3R Mulai Berjalan, Sejumlah Wilayah di Bontang Belum Punya Lahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembangunan TPST 3R Diklaim Bisa Perpanjang Umur TPA</title>
		<link>https://bontangpost.id/pembangunan-tpst-3r-diklaim-bisa-perpanjang-umur-tpa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jelita Nur Khasanah]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jun 2023 02:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[TPA]]></category>
		<category><![CDATA[TPST 3R]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=116129</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Pengelolaan sampah di Bontang masih terus dikaji. Utamanya untuk mengurangi jumlah sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang rencananya akan membangun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dengan pengolahan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di setiap kelurahan. Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengatakan, TPST 3R yang dibangun juga berfungsi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pembangunan-tpst-3r-diklaim-bisa-perpanjang-umur-tpa/">Pembangunan TPST 3R Diklaim Bisa Perpanjang Umur TPA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Pengelolaan sampah di Bontang masih terus dikaji. Utamanya untuk mengurangi jumlah sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang rencananya akan membangun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dengan pengolahan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di setiap kelurahan.</p>
<p>Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengatakan, TPST 3R yang dibangun juga berfungsi sebagai depo pengolahan sementara. Hal itu sejalan dengan upaya untuk mereduksi jumlah sampah sebelum dibawa ke TPA.</p>
<p>“Sampah yang masih bisa diolah di TPST 3R, ya diolah di sana. Jadi nanti yang dibawa ke TPA itu residunya saja,” ujarnya.</p>
<p>Dengan adanya TPST 3R, masyarakat di Bontang akan memiliki akses untuk mengelola sampah dengan benar. Melalui partisipasi aktif masyarakat pula, diharapkan jumlah sampah yang dihasilkan dapat berkurang secara signifikan.</p>
<p>Diketahui secara nasional, target terkait TPA sampah ialah pengurangan 30 persen. Sementara 70 persen lainnya ialah proses pengolahan. Sehingga dengan adanya TPST 3R, pemaksimalan penanganan sampah bisa dilakukan. Pun bisa membuat umur TPA lebih panjang. Mengingat saat ini lahan TPA pun sudah semakin sempit dengan perkiraan usia pakai lima tahun lagi.</p>
<p>Kendati demikian, pembangunan dan skema TPST 3R nantinya masih digodok. Pun soal penempatan, masih akan dibahas ke masing-masing kelurahan dan pihak-pihak terkait.</p>
<p>“Rencananya TPST 3R ditempatkan di wilayah-wilayah komunal perusahaan dan kelurahan. Tapi secara garis besar pun masih kami kaji,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pembangunan-tpst-3r-diklaim-bisa-perpanjang-umur-tpa/">Pembangunan TPST 3R Diklaim Bisa Perpanjang Umur TPA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
