bontangpost.id – Kasus penganiayaan terjadi di jalan poros Bontang tepatnya di KM 27, Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar.
Awalnya dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, Selasa (4/4/2023) pukul 19.00, tersangka datang ke rumah korban mengambil barang-barang sekaligus menagih utang. Namun istri korban menyebut sudah membayar sebanyak Rp 2 juta melalui transfer bank.
“Tersangka marah, dia bilang seharusnya kan Rp 3 juta, padahal sudah diberi tahu uangnya baru itu yang ada,” ungkapnya.
Lantas, tanpa basa basi tersangka menampar korban dan mengenai bagian kepala belakang. Usai menampar, dia pun mencabut senjata tajam jenis badik dari pinggangnya. Korban yang melihat itu, spontan langsung berlari.
“Sempat jatuh korban, ini tersangka beberapa kali mengayungkan badiknya ke korban, nah ditangkis pakai kaki,” katanya.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kaki sebelah kiri. Tak puas, tersangka masih saja terus berupaya menyerang menggunakan sajam. namun kembali berhasil dihalau oleh korban.
Diketahui korban dan tersangka pernah memiliki hubungan keluarga. “Korban ini sekarang statusnya suami dari mantan anak tiri tersangka,” sebutnya.
Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap An alias gondrong. “Masih dalam penyelidikan, semoga bisa cepat kami tangkap,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: