BONTANG – Progres penyelenggaraan ibadah haji reguler saat ini telah memasuki tahap pelunasan. Hal ini sudah mulai dilakukan setelah adanya surat edaran pelunasan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1439 Hijriah atau 2018 Masehi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama RI tertanggal 3 April 2018. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 220 tahun 2018 tersebut, pembayaran biaya haji reguler bagi calhaj Bontang yang masuk dalam embarkasi Balikpapan adalah Rp 38.525.445,00.
Kasi PHU Kemenag Bontang Ali Mustofa mengatakan, dirinya menyambut baik telah keluarnya surat edaran tersebut. Pasalnya, informasi tersebut telah ditunggu oleh para calon jemaah haji (calhaj) reguler Bontang. Untuk itu, Ali mengimbau kepada semua calhaj untuk segera melengkapi dokumen dan melakukan pelunasan ke Bank Penerima Setoran (BPH) BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti.
“Syaratnya membawa fotokopi KTP, bukti setoran awal BPIH, serta buku tabungan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang masuk dalam embarkasi Balikpapan, dikenai biaya Rp 66.232.290,00.
“Pelunasan dilakukan setiap hari jam kerja mulai 09.00-16.00 Wita. Waktunya dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 16 April – 4 Mei 2018, dan tahap kedua dilaksanakan pada 16 Mei – 25 Mei 2018,” jelasnya.
Ali menambahkan, nantinya dana haji tersebut akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagaian pemondokan di Mekkah, serta biaya hidup (living cost).
“Namun yang bisa melakukan pelunasan ini hanya yang mendapat rekomendasi sehat saja. Apabila dari tim kesehatan dinyatakan sedang sakit, maka tidak mendapat rekomendasi. Sehingga keberangkatannya harus ditunda sampai benar-benar dinyatakan sehat,” pungkasnya. (bbg)







