Gubernur menegaskan apabila ASN/PNS yang ingin menjadi tim sukses salah satu pasangan calon, pegawai atau ASN tersebut dapat membuat permohonan izin cuti di luar tanggungan negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atau diberhentikan sementara dari jabatan yang didudukinya sampai berakhir pilkada
SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim meminta agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut bermain-main dalam pelaksanaan kampanye politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Apalagi sampai berkeinginan mengambil cuti hanya untuk ikut dalam kampanye politik mendukung salah satu pasangan calon.
Sikap tersebut disampaikan Bawaslu Kaltim, menyikapi adanya pernyataan Gubernur Awang Faroek Ishak belum lama ini, yang disebut mempersilahkan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengambil izin cuti kampanye pada perhelatan pilgub.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemilihan kepada daerah atau pemilu, setiap ASN sudah sangat jelas diimbau dan diminta untuk menjaga netralitas. Serta tidak terlibat dalam upaya politik praktis.
Selain itu, pemberian izin cuti bagi ASN bertetangan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) tentang Netralitas ASN, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
“Pada pasal 4, angka 15, di PP itu disebutkan, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas atau yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,” ungkap Hari ditemui belum lama ini.
“Diaturan itu juga disebutkan, ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada pasangan calon tertentu,” sambungnya.
Selain itu, menurutnya, jika ASN ikut dalam upaya politik praktis dengan mengajukan cuti kampanye, maka keputusan tersebut sudah sangat jelas akan menguntungkan salah satu pasangan calon. Karenanya, pemberian izin cuti bagi ASN untuk berkampanye, tergolong di dalam perbuatan yang dilarang.
“Jika pernyataan gubernur (cuti kampanye ASN, Red.) itu benar, maka gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi, artinya sudah melakukan pelanggaran jabatan. Sebagai pembina kepegawaian, gubernur harus netral menjaga ASN agar tetap netral,” sebut Hari.
Dia mengakui, bahwa di peraturan Kemenpan RB ada memberikan izin cuti kampanye bagi pegawai atau pejabat. Namun izin tersebut dimaksud bagi pegawai atau pejabat yang merupakan suami atau istri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Pegawai boleh mengambil cuti, asalkan yang bersangkutan adalah suami atau istri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Itupun ada batasan-batasannya. Tidak diperkenankan menggunakan atribut kampanye, sifatnya hanya mendampingi,” tuturnya.
“Kalau yang dibilang gubernur benar, maka ASN berlomba-lomba menyatakan sikap mengajukan cuti. Artinya, akan ada banyak ASN yang melanggar PP 53 tahun 2010. Pelayanan publik tentu bisa terganggu. Bisa jadi, orang akan dilihat dari siapa yang mereka dukung atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi persnya belum lama ini, Gubernur Awang Foroek Ishak mempersilahkan kepada staf pemerintah yang ingin mengajukan cuti kampanye pada perhelatan Pilgub Kaltim 2018.
“Kalau ada misalnya staf minta izin, boleh. Tapi berhenti dari jabatannya. Kita berikan izin cuti untuk ikut kampanye. Seperti yang saya dapatkan dari Kemendagri. Siapa tau ada,” katanya.
“Silahkan kalau ada. Ada nggak yang nggak loyal dengan guberbnur, kalau berani silahkan. Ini sesuai aturan. Saya nggak keluar dari aturan,” tanya gubernur.
Namun demikian, pada kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan dan meminta agar ASN di lingkungan Pemprov Kaltim tidak terlibat dalam upaya dukung mendukung pasangan calon di Pilgub Kaltim.
“Insyaallah, semua ASN di lingkungan pemda tidak boleh ada yang terlibat di dalam kegiatan dukung mendukung pasangan calon. Silahkan saja, tapi sesuai perundang-undangan (UU), saya kira itulah yang harus diikuti. Ada UU ASN, UU Pilkada, Peraturan KPU. Silahkan itu diikuti dengan baik,” tuturnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: