bontangpost.id – Mulai Jumat 1 April 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law fnforcment (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Sebanyak 285 kamera akan dipersiapkan.
Ada dua jenis pelanggaran yang akan dilakukan, yakni kelebihan kapasitas (overload) dan kecepatan di atas ketentuan 120 km per jam atau (over speed). Rinciannya pelanggaran overload di Tol Trans Jawa, sementara pelanggaran over speed di Tol Trans Jawa dan Sumatera.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengimbau agar masyarakat bisa mengunduh aplikasi ‘ETLE Nasional’. Nantinya di aplikasi tersebut orang yang melanggar akan mendapatkan notifikasi.
“Sementara ini masih Android dan untuk IOS belum nanti dipertengahan April 2022 bisa di launching untuk Android dan IOS,” ujar Aan kepada JawaPos.com, Selasa (29/3).
Aan menuturkan, jika masyarakat yang belum mengunduh aplikasi ETLE Nasional tersebut. Maka nantinya yang melanggar lalu lintas bakal mendapatkan surat pelanggaran dari pihak kepolisian yang dikirimkan ke alamat kendaraan tersebut.
“Nanti akan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK,” katanya.
Aan menjelaskan, nantinya jika mendapatkan surat atau notifikasi terkena tilang. Maka diharuskan membayar denda tilang tersebut ke BRI Virtual Account (BRIVA). Setelah membayar nantinya akan mendapat notifikasi lanjutan. Sehingga tidak perlu membayar denda tilang ke kantor polisi terdekat.
“Tidak perlu ke Polda, Polsek atau Polres, langsung ke rekening BRI Virtual Account (BRIVA). Jadi begitu dapat konfirmasi langsung bayar melalui ATM atau melalui mobile banking,” ungkapnya.
Lantas bagaimana jika masyarakat yang menolak melakukan pembayaran denda tilang?
Aan mengatakan, masyarakat yang tidak membayar denda tilang maka STNK miliknya akan dibekukan. Nantinya surat pemberitahuan terkena tilang akan diberikan oleh pihak kepolisian ke alamat kendaraan tersebut.
“Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayan pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang,” tuturnya.
Aan mengungkapkan, denda tilang tersebut juga nilainya tidak akan bertambah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir denda tersebut setiap harinya akan membengkak.
“Enggak. Jadi kita masih tetap, misalnya over speed kita masih tetap denda tilangnya Rp 500 ribu, dan kalau tidak bayar denda tetap Rp 500 ribu. Kita regulasinya masih seperti itu. Jadi tidak ada denda di atas denda,” imbuhnya.
Berikut adalah mekanisme tilang ETLE yang dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya:
1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.
5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
Sementara, untuk cara membayar denda, pelanggar dapat membayar dengan ke rekening BRI Virtual Account (BRIVA).
1. Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan Electronic Data Capture (EDC) atau mesik gesek kartu ATM.
2. Bila pembayaran dilakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran. Pada kolom nomor rekening diisi 15 angka nomor pembayaran tilang, sementara pada kolom nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan. Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.
3. Sementara bagi pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC, dapat mengikuti langkah berikut:
– Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile/internet banking, pilih menu pembayaran.
– Pilih menu Transaksi Lain
– Pilih menu Pembayaran
– Pilih menu Lainnya
– Pilih menu BRIVA
– Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
– Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai Pada sistem mobile banking akan dimintai untuk masukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
– Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:
– Pilih menu Pembayaran
– Pilih Transaksi Lainnya
– Pilih Transfer
– Pilih Ke Rek Bank Lain
– Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
– Masukkan nominal pembayaran denda. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS. Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post