bontangpost.id – Polres Bontang telah mengajukan pengadaan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal itupun mendapat lampu hijau dari Pemkot Bontang.
Untuk diketahui, ETLE digunakan sebagai perangkat tilang elektronik (e-tilang), di mana pelanggaran lalu lintas akan tercatat secara otomatis melalui sistem.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan bahwa pengadaan tersebut telah diajukan kepada pemerintah kota. Pun telah mendapat persetujuan, dengan total dua unit yang diajukan.
“Hal itu menyesuaikan anggaran. Kalau satu unit, Insyaallah bisa. Tapi kalau dua unit belum tahu. Karena menunggu penyesuaian itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika pengadaan hanya ada satu unit, perangkat ETLE akan dipasang di tengah kota dengan mempertimbangkan lokasi yang strategis. Yakni Jalan MT Haryono.
“Kalau enggak di depan Rudal, ya di simpang tiga Ramayana,” imbuhnya.
Pun berdasarkan kontrak, perangkat tersebut sudah lengkap. Mulai dari tiang, perangkat utama, maupun jaringan pendukungnya.
“Semua lengkap, kecuali maintenance,” tutupnya. (*)





