BONTANGPOST.ID, Bontang – Perangkat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terpasang di sejumlah titik di Kota Bontang. Namun hingga kini pengoperasionalan piranti itu belum dilakukan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Dahlan Djauhari mengatakan ada sedikit kendala teknis yang harus diselesaikan oleh vendor.
“Satu alat ETLE di depan kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) belum terkoneksi,” kata Djauhari.
Nantinya jika perangkat itu sudah terkoneksi maka langsung segera difungsikan. Perangkat tersebut juga harus terintegrasi dengan Korlantas. Artinya bukan hanya sebatas seperti closed circuit television (CCTv).
“Perangkat ini nantinya digunakan untuk penegakkan hukum berbasis teknologi,” ucapnya.
Sejatinya target pengfungsian perangkat ini pada Oktober 2024 lalu. Pengadaan perangkat dilakukan tahun lalu oleh Diskominfo. Anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp3 miliar.
Tiga titik yang terpasang yakni di simpang tiga Taman Plaza Ramayana atau jalan R Soeprapto. Kemudian Jalan Bhayangkara dekat simpang tiga Jalan Tembus dan Depan Kantor Dispoparekraf atau Jalan Jenderal Soedirman.
Ia berharap dengan pemasangan perangkat ini dapat mengubah budaya masyarakat untuk tetap patuh berlalu lintas. Meskipun di lokasi tersebut tidak disiagakan polisi yang menjaga.
Pengajuan ETLE ini sudah digaungkan pada 2018 silam. Perangkatnya dilengkapi dengan sinar infrared, sehingga pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman pun dapat terdeteksi.
Untuk diketahui, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2024 tercatat 45 kasus. Naik empat kasus dibandingkan 2023. Dari angka tersebut 18 korban meninggal dunia, 33 luka berat, 22 luka ringan, dan 39 tidak mengalami luka. Total kerugian materiil kecelakaan lalu lintas berjumlah Rp252.950.000. (*)