SANGATTA – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sarang walet terbilang besar. Berdasarkan data di tahun 2017 lalu ada 384 sarang burung berdiri di Kutim.
Jumlah tersebut termasuk bangunan yang terdapat di Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, yang notabene berada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Hanya saja, potensi tersebut belum dapat dikeruk secara maksimal. Pasalnya, masih banyak pengusaha sarang walet ogah membayar pajak. Alasannya terbilang klasik. Mulai dari belum menghasilkan, hingga pemilik sarang tak berada di tempat. Hal inilah yang menjadi kendala tersendiri bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim.
Tak ingin hilang begitu saja, pihaknya langsung membuat terobosan baru untuk mendongkrak potensi PAD tersebut. Salah satunya, ialah sikap tegas kepada pemilik usaha.
“Jadi kedepan, kalau tak mau bayar, maka akan kami segel sarang burungnya,” ujar Kepala Bapenda Kutim, Musaffa.
Pihaknya tidak sendiri. Akan tetapi menggandeng instansi yang terkait. Diantaranya, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, bidang pembangunan, ekonomi, pertanian, dan lainnya.
“Jadi harus bersinergi. Semua wajib terlibat. Sehingga hasil yang didapat bisa maksimal. Bahkan jika perlu gandeng polisi,” katanya.
Untuk pemantauan, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan dalam waktu dekat. Hal ini dimaksud untuk pemantapan penegasan penarikan sarang walet.
“Pada 2017 lalu kami berhasil kumpulkan Rp 60 juta. Target kami kedepan 2018 ialah Rp 30 juta. Bisa naik dari itu. Kita tinggal lihat,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
“Jadi kalau ada pelanggaran contoh enggan bayar pajak, bisa ditangani PPNS. Sekarang sudah kami ajukan ke Satpol,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: