Usulkan Bangun Aula untuk Proses Pengolahan Bahan bagi Pedagang
BONTANG – Ketua Komisi III DPRD justru menemukan persyaratan yang memberatkan bagi para penghuni rusunawa Api-Api. Pasalnya di lokasi tersebut penghuni dilarang melakukan kegiatan bisnis misalnya pengolahan bahan.
“Apabila penghuni merupakan pedagang bakso. Ia tidak boleh membuat pentolnya di rusunawa, ini kita kaji kedepannya,” ungkapnya.
Tentunya hal ini sangat memberatkan pagi bara penghuni yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jikalau aturan ini diterapkan maka penghuni hanya bisa tinggal, sementara untuk berbisnis harus mencari tempat yang lain.
Jika itu terjadi, Politisi Golkar ini memberi masukan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) untuk membuat bangunan sebagai sarana menampung mata pencaharian penghuni.
Mengingat luas lahan di area Rusunawa Api-Api yang memadai apabila dibuatkan satu bangunan khusus mirip aula. “Twin blok di Api-Api sangat luas untuk lahan parkirnya. Kami bisa buatkan kayak ruang aula untuk bisa dimanfaatkan disana,” tambahnya.
Usulan tersebut terlontar ketika Komisi III DPRD melakukan rapat kerja dengan DPKPP. Pertemuan tersebut digelar kemarin (15/8) di ruang rapat satu Sekretariat DPRD.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPKPP Edi Ronting menyambut baik usulan dari Ketua Komisi III. Namun, ke depan akan dilakukan kajian bersama terlebih dahulu baik dari DPKPP dengan Komisi III perihal persyaratan tersebut.
Saat ini, total pendaftar sudah mencapai angka 500 kepala keluarga. Kendati demikian perihal persyaratan dimana penghuni harus memiliki pekerjaan, berpenghasilan dibawah upah minimum kota (umk), dan sudah berumah tangga kini hanya tersisa sekitar 70 kepala keluarga yang lolos dari persyaratan tersebut.(*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: