BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang akan menerbitkan edaran larangan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah, baik melalui komite maupun paguyuban kelas.
Langkah ini menyusul temuan adanya salah satu Sekolah Dasar yang masih mengizinkan pengumpulan dana lewat paguyuban wali murid.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menegaskan pungutan tersebut tidak dibenarkan karena seluruh kebutuhan sekolah sudah ditopang dana BOS Nasional (Bosnas) dan BOS Daerah (Bosda).
“Dengan alasan apapun tidak boleh dilakukan. Kalau ada pungutan lagi, itu jelas merugikan orangtua murid,” tegas Agus Haris, Kamis (25/09/2025).
Meski begitu, ia menyebut kegiatan sosial tetap diperbolehkan selama dilakukan tanpa paksaan.
Ke depan, Pemkot juga akan meluncurkan Kartu Pintar dengan saldo Rp1 juta untuk mendukung kebutuhan praktikum dan belajar siswa.
“Jadi tidak boleh lagi ada pungutan. Biaya kegiatan sekolah sudah disupport pemerintah,” tambahnya.
Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi ini. Nantinya seluruh kepala sekolah akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait alasan pungutan yang masih terjadi.
“Sesuai arahan, kami akan buatkan edarannya, sekaligus meminta penjelasan dari pihak sekolah,” pungkasnya. (*)

