bontangpost.id – Polres Tarakan menetapkan MS (33) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri.
Diketahui, pada Sabtu (10/9) lalu sekitar pukul 18.30, tersangka menikam ibu kandungnya yang berinsial SL di rumahnya di Jalan P Aji Iskandar, Kelurahan Juata Lau, Tarakan Utara, Kaltara.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (11/9) lalu dan saat ini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Tarakan.
Pihak kepolisian pun sudah mendapatkan motif pembunuhan yang dilakukan MS, usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi. “Tersangka minta direstui dan dinikahkan. Namun korban belum bisa mengiyakan karena beberapa alasan,” ungkapnya.
Lantaran keinginan tak terpenuhi oleh ibunya, tersangka kemudian naik pitam dan menggambil sebilah pisau. Dengan menggunakan pisau tersebut, dia kemudian menusuk tubuh korban sebanyak 10 kali, hingga akhirnya meninggal dunia. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post