bontangpost.id – Alarm bagi masyarakat Bontang yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, Pemkot Bontang bakal memberlakukan denda administratif. Keputusan itu nantinya akan tertuang dalam revisi Perwali 21/2020. Sehubungan penegakkan disiplin dan penegakkan hukum prokes.
Asisten I Sekkot Bontang M Bahri mengatakan pembahasan tersebut merupakan hasil evaluasi. Pasca pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode pertama. Mengingat masih banyak warga yang mengabaikan prokes. Imbasnya itu tidak sejalan dengan upaya pemerintah memutus mata rantai penyabaran virus.
“Sanksi ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar,” kata M Bahri.
Terdapat klasifikasi besaran nominal sanksi. Mulai dari kategori pelanggar dan bentuk pengabaiannya. Bagi kategori personal maka angkanya mulai dari Rp 100 ribu. Jika kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Adapun pelaku usaha kuliner bila tidak patuh terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi mulai Rp 150 ribu. Angka terbesar menyasar usaha perhotelan yakni denda Rp 1 juta.
“Tetapi tidak ujuk-ujuk langsung denda. Dimulai dari peringatan, aktivitas sosial, baru jika kedapatan lagi dikenakan sanksi administratif (denda),” ucapnya.
Bila mengacu pada payung hukum sebelumnya, sanksi terberat bagi perseorangan ialah kurungan selama satu hari. Sementara untuk pelaku usaha ialah paling ringan berwujud teguran. Kemudian penghentian operasional selama 14 hari kerja. Jika masih membandel akan dilakukan pencabutan izin operasional berdurasi tiga bulan.
Sementara Wakil Ketua 1 Satgas Penanganan Covid-19 Letkol Arh Choirul Huda menjelaskan semnagat revisi Perwali ini untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai warga yang sudah taat prokes terkena imbas. Dari mereka yang tidak patuh.
“Karena ada beberapa tipe masyarakat. Ada yang ditegur baru patuh ada juga yang didenda baru taat,” kata Choirul Huda.
Menurutnya, sanksi ini tidak menjadi sebuah permasalahan jika mereka telah menerapkan prokes. Oleh karena itu diimbau supaya mereka peduli dan jangan melanggar. Nantinya Jumat klausul draf ini akan dibahas lebih lanjut di lingkup Satgas. Kemudian dilakukan harmonisasi ke Pemprov Kaltim.
Konon, sebelum pelanggar dikenakan denda terdapat sanksi berupa pembagian masker. Pelanggar perseorangan wajib membeli masker dan dibagikan ke masyarakat lainnya. Pun demikian dengan pemilik usaha. Akan tetapi angkanya terdapat perbedaan.
Selain itu, pasien isolasi mandiri yang masih keluar rumah juga siap-siap dikenakan denda. Besarannya Rp 100 ribu. Pun demikian dengan mereka yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi, tetapi menolak dilakukan pemeriksaan. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post