SANGATTA – Masyarakat Kutim yang belum memberikan laporan surat pemberitahuan (SPT ), baik kiranya segera memenuhi kewajiban tersebut. SPT adalah, laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008. SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
Jika tidak, ada saksi pidana yang menanti. Sanksi pidana berupa denda 100% sampai 400% dari pajak terhutang dan sanksi cekal sampai penjara. Atau di penjara paling minim selama tiga bulan dan paling lama satu tahun.
“Ada sanksi padanya,” ujar Kepala Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Unit Sangatta Hadianto.
Hanya saja, sanksi pidana jarang diterapkan. Melainkan lebih mengedepankan sanksi administrasi. Sanksi berdasarkan UU KUP Pasal 7.
Ada beberapa saksi administrasi yang diberikan. Pertama, adalah saksi tidak melapor masa orang pribadi. Yang seperti ini dikenakan denda Rp 100.000 untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan SPT Masa-nya.
SPT Masa sendiri wajib dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya atau untuk pembayaran pajak ya maksimal pada tanggal 15.
Kemudian, sanksi orang pribadi. Mereka juga dikenakan denda Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan maksimal tiga bukan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 31 Maret.
Selanjutnya, sanksi tidak melapor SPT masa badan. Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) maka dikenakan saksi sebesar Rp 100.000 untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan.
Sementara untuk SPT Masa PAN sanksi nya Rp 500.000 untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Untuk SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.
Terakhir ialah saksi SPT tahunan badan. Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Tahunan adalah dikenakan Rp 1.000.000 untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat atau tidak dilaporkan.
Penyampaian SPT Tahunan Badan dilaporkan maksimal empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 30 April.
Selain sanksi administratif berupa denda, ada juga sanksi berupa bunga atas pajak yang terlambat dibayar dan dilaporkan sebesar 2 persen perbulan untuk setiap masa pajak. (SPT Masa bulanan maupun tahunan).
“Untuk itu kami pribadi mengharapkan masyarakat bisa melaksanakan kewajiban kewajiban perpajakan dengan penuh kesadaran,” pinta Hadianto.
Untuk memudahkan pelaporan SPT, pihaknya membuka cara online yang disebut E-Filling.
E-Filling adalah, suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real timemelalui Internet.
“Silahkan langsung melalui pada laman online atau laman penyedia layanan SPT elektronik,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: