bontangpost.id – Sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 59/2021 tentang Petunjuk Teknis Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Selain menunjukkan surat keterangan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) 2×24 jam, atau rapid antigen 1×24 jam, penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi pertama. Akibatnya, hanya 115 penumpang tercatat bisa berangkat dan sekitar 250 orang tertunda.
Kebingungan pun melanda, karena agen tiket kapal yang dihubungi tidak mengabarkan sebelumnya. Hanya membawa surat bukti rapid antigen. Kalau itu, semua rombongan sudah lengkap. “Informasinya aturan baru berlaku Senin (26/7),” ucapnya.
Dia pun tidak tahu harus ke mana, karena mes di Sangkulirang sudah ditinggalkan. Dia sangat berharap ada solusi, termasuk jika memang ada stok vaksin tersedia, siap untuk mengikuti. “Kami tidak tahu harus bagaimana. Kalau ada vaksin dan harus bayar pun kami siap. Bahkan kami juga siap kalau harus ditangkap, karena kesalahan administrasi yang baru kami ketahui asal di kampung halaman,” sesalnya.
Sementara itu, agen tiket kapal Sahar mengatakan tidak bisa berbuat banyak. Sebab, informasi adanya tambahan surat keterangan vaksinasi baru diketahui Selasa (27/7). Dia pun terpaksa membatalkan transaksi tiket 21 orang yang meminta bantuannya. “Hanya empat yang bisa berangkat. Kami harapkan hal semacam itu tidak terulang. Sosialisasi seharusnya jauh hari bukan H-1. Kami juga antisipasi bagi calon penumpang KM Aditya yang akan berangkat Kamis (29/7) yang tidak memiliki bukti vaksinasi untuk menunda,” keluhnya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Samarinda Capt Slamet Isyadi mengatakan, pihaknya telah rapat bersama beberapa instansi terkait perjalanan laut dalam rangka penerapan SE 59/2021. Memang kebanyakan penumpang belum mengetahui persyaratan terbaru soal bukti vaksinasi, tapi aturan harus ditegakkan. “Kami minta calon penumpang yang persyaratannya tidak lengkap untuk turun. Bagi yang sudah telanjur membeli tiket bisa melakukan penjadwalan ulang, atau meminta pengembalian,” singkatnya. (dns/dra/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post