BONTANG – Sebuah kapal nelayan terjaring operasi Tim Pengawasan Terpadu, lantaran melakukan penangkapan ikan di perairan Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) yang merupakan zona terlarang.
Kasi Perikanan Tangkap, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang, Idhamsyah menuturkan operasi tersebut dilakukan berkat laporan dari masyarakat jika terdapat aktivitas illegal fishing di kawasan tersebut.
“Aktivitas pengeboman tidak ada. Tapi nelayan yang melakukan penangkapan di jalur tidak sewajarnya ada kami temukan,” ujar Idham – sapaan karibnya, kepada bontangpost.id usai melakukan operasi, Rabu (24/4/2019).
Idham menyampaikan, nelayan asal Balikpapan tersebut melakukan penangkapan ikan menggunakan mini purse saine atau jaring lingkar. Akan tetapi, jenis alat tangkap itu tidak diperbolehkan digunakan di zona terlarang atau jalur I.
“Alat tangkapnya tidak dilarang. Mustinya digunakan pada jalur II. Untuk jalur I hanya nelayan kecil dan pemancing diperbolehkan yang batasannya 4 mil laut,” katanya.
Pengawasan terpadu berupa pembinaan ini masih memberi keringanan dan kesempatan kepada nelayan asal Kota Minyak tersebut tanpa diberikan sanksi, penahanan maupun tindakan lainnya.
Akan tetapi, Idham menegaskan, apabila masih ditemukan melakukan hal yang sama di lain waktu, pihaknya tak akan menahan diri untuk melakukan penahanan dan diserahkan kepada penyidik agar ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Akan ditindak jika ditemukan lagi. Kali ini hanya diberi peringatan saja,” pungkas pria yang juga sebagai fungsional pengawas perikanan Bontang Korwil Balikpapan itu.
Diketahui, Tim Pengawasan Terpadu terdiri dari pengawas dari Provinsi Kalimantan Timur 3 personil, tim pengawas Kota Bontang 1 orang, Karantina Balikpapan 4 orang, Karantina Bontang 1 orang, dan Polair 5 orang. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post