bontangpost.id – Bakal calon wali kota Bontang Adi Darma semakin mantap menyongsong Pilkada Bontang 2020. Usai mendaftarkan diri bersama calon wakilnya, Basri Rase di KPU, Jumat (4/9/2020) lalu. Kini, Adi Darma resmi menggandeng Firma Hukum Risnal and Partners. Untuk memberikan pendampingan hukum pribadi selama tahapan pilkada berlangsung.
Pengumuman ini disampaikan langsung mantan wali kota Bontang itu bersama kuasa hukumnya, Risnal. Dalam keterangan per yang digelar di kediamannya, di Kampung Jawa, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Minggu (6/9/2020) siang.
Kata Adi, Risnal akan memberikan masukan dan pendampingan hukum kepada dirinya. Baik dalam kapasitas Adi Darma sebagai bakal calon wali kota Bontang. Pun personal Adi Darma sendiri. Seluruh persoalan hukum yang nantinya berkaitan dengan Adi Darma, sepenuhnya didelegasikan kepada kuasa hukumnya.
“Bila ada serangan pribadi atas diri saya, maka kuasa hukum saya akan bertindak,” ujar Adi.
Selain itu, Risnal and Partners juga ikut mengawal proses pilkada. Termasuk jika terjadi sengketa Pilkada 2020. Yang mengharuskan persoalan itu mesti dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami berharap itu (Sengketa, Red) tidak terjadi. Tapi kalau buruknya terjadi, kuasa hukum saya ini juga akan maju,” tegasnya.
Sementara itu, Risnal mengatakan, pihaknya bertugas memberikan keamanan dan kenyaman hukum kepada Adi Darma. Bila ada pihak yang menyerang klien mereka, baik kapasitas Adi Darma sebagai calon wali kota atau di luar itu. Pihaknya tak segan menyeret ke meja hukum.
Ditegaskan Risnal, publik mesti melihat pendampingan hukum ini murni bisnis atau dilandasi kerja sama yang jelas. Bukan lantaran keberpihakan politik Risnal and Partners kepada Adi Darma dalam Pilkada serentak yang digelar Desember 2020 mendatang.
“Ini murni bisnis. Bukan keberpihakan politik,” tegasnya. (advertorial)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post