80 Ribu Warga Belum Merekam, Baru Tercetak 3 Ribu
SANGATTA – Warga yang belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terancam tidak memiliki hak suara di Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih menyatakan jika, setiap calon pemilih harus menggunakan KTP-el agar dapat mencoblos dalam Pilkada serentak nanti.
“Ya itu yang kami tekankan (menggunakan KTP-el). Sehingga data tersebut bisa valid. Kami harap bisa merealisasikannya,” ujar Ketua KPU Kutim, Fahmi Idris.
Saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi aktif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim untuk membicarakan permasalahan ini. Komunikasi tersebut salah satunya mencakup persentase perekaman, serta kesiapan dinas.
“Kami koordinasi dengan Capil untuk dipercepat. Pada prinsipnya kami siap aja. Kalau tidak tercapai (Percetakan KTP-el), nanti dibicarakan lagi. Kami tunggu juga intruksi atasan apa langkah selanjutnya. Intinya semua wajib mencoblos,” jelas Fahmi.
Sebelumnya, Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik mengatakan, memiliki KTP-el sebagai syarat pemilih merupakan ketentuan yang patut dilaksanakan. Pasalnya, hal ini sudah termuat dalam perundangan.
“Untuk itu kami harap kepada semua warga negara yang belum punya KTP-el agar segera mengurus membuatnya. Kerana syarat pemilih menurut undang-undang selain telah berusia 17 tahun, juga harus punya KTP-el,” katanya.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim berfikir keras. Meskipun begitu, pihaknya mengaku siap menyelesaikan perekaman KTP-el tersebut hingga tuntas. Dengan catatan, semua persyaratan bisa terpenuhi. Baik dari masyarakat itu sendiri maupun fasilitas penunjang dari pemerintah. Karena dua hal ini wajib mendukung percepatan proyek KTP-el.
Pihaknya optimis kendati pekerjaan yang belum diselesaikan Disdukcapil masih banyak. Buktinya, dari 287.447 jiwa, baru terdapat 207.087 jiwa yang melakukan perekaman. Sedangkan yang tercetak baru 3.307 KTP-el. Masih terdapat sebanyak 80.360 jiwa yang belum melakukan perekaman. Ini belum termasuk data pendatang baru.
“Ya kami siap saja. Asal masyarakat memiliki inisiatif tinggi untuk melakukan perekaman. Ditunjang, pemerintah menyediakan anggaran cukup untuk pembelian tinta, film, dan plastik, printer cetak, alat rekam dan tak kalah penting blanko. Blanko ada, alat ada,” ujar Kadisdukcapil Januar Herlian Putra Lembang Alam.
Semua wajib seimbang. Tak cukup keaktifan masyarakat saja. Jika dua hal ini bisa terpenuhi maka pihaknya siap melakukan percepatan percetakan. Sehingga data yang digunakan saat pemilu merujuk pada KTP- el.
“Paling utama itu permasalahannya dari blanko. Kalau pusat enggak ada apa yang dicetak. Apalagi sampai saat ini belum ada tanda-tanda adanya blanko. Ya terpaksa gunakan Surat Keterangan (Suket),” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post