bontangpost.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal menyesuaikan target capaian empat objek retribusi dalam batang tubuh APBD Perubahan kali ini. Meski demikian, Kabid Perencanaan, Pembukuan, dan Pengendalian Operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang M. Arif Rochman belum bisa menjelaskan nominal penyesuaian target ini. Lantaran saat ini Perda mengenai APBD Perubahan belum diundangkan.
“Memang ada penurunan signifikan dari sektor pendapatan retribusi daerah,” kata Arif.
Keempat retribusi itu mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengujian kendaraan bermotor, kios pasar, dan parkir khusus. Ia menjelaskan mengenai IMB, Pemkot tidak bisa kembali menarik retribusi per 2 Agustus silam. Pasalnya, keluar PP 16/2021 sehingga IMB diubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). Alhasil membutuhkan revisi perda sehubungan itu.
“Ada beberapa kali rapat dengan bagian hukum Setkot Bontang mengenai revisi payung hukum itu,” ucapnya.
Mengingat regulasi ini berlaku pasca enam bulan peraturan pemerintah disahkan. Sehingga Bapenda akan menyesuaikan target sampai realisasi terakhir yakni 1 Agustus. Semula target restribusi IMB dipatok Rp 1,6 miliar. Namun baru tercapai Rp 826 juta.
“Turun drastis ini makanya kami sesuaikan targetnya,” tutur dia.
Pun demikian dengan penarikan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR). Dari rancangan di APBD murni sebesar Rp 240 juta kemudian dikosongkan. Sebab, pemkot Bontang hingga kini belum mempunyai gedung KIR. Sehingga pemungutan tidak bisa dilakukan. Tentunya, kondisi ini membuat pengaruh terhadap postur pendapatan daerah.
“Ini sudah dibahas dengan DPRD supaya jadi prioritas pembangunan gedung KIR. Agar bisa memungut retribusi lagi. Sehingga masyarakat tidak perlu ke Samarinda atau Kutim untuk uji KIR,” sebutnya.
Penyesuaian target juga menyasar pajak parkir khusus. Terutama di Pasar Citra Mas Loktuan. Lantaran bangunan pasar sebelumnya terkena musibah kebakaran. Alhasil belum ada lahan parkir baru. Meski ada infrastruktur bangunan pasar sementara. Pun demikian dengan pajak kios pasar. Notabene ditarik dalam skala harian dan bulanan.
“Jadi kami kurangi sementara,” urainya.
Diketahui retribusi parkir khusus (pasar) semula ditargetkan meraup Rp 700 juta. Tetapi hingga kini baru tercapai Rp 276.518.000. Jika dipersentase capaiannya masih 39,5 persen hingga triwulan ketiga ini. Sementara pajak kios dipatok target Rp 500 juta dari tiga pasar dan baru masuk ke kas daerah sebesar Rp 180.714.750. Setara dengan 36,14 persen. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post