BONTANG – Penyebaran Covid-19 berdampak terhadap target pendapatan daerah. Salah satunya melalui sektor retribusi daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menurunkan target pemasukan seluruh retribusi daerah. Sebesar 40 persen dari patokan awal penganggaran APBD 2020.
Kabid Perencanaan, Pembukuan, dan Pengendalian Operasional Bapenda Moch Arif Rochman mengatakan penurunan telah ditetapkan. Bahkan, Bapenda telah berkirim surat kepada tiap organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang membidangi masing-masing retribusi daerah, pekan lalu.
“Tetapi belum ada tanggapan yang masuk dari OPD hingga kini,” kata Arif.
Penurunan target ini merupakan sikap pesimistis di tengah gempuran wabah virus. Mengingat Pemkot Bontang diwajibkan melakukan refocusing APBD. Berlandaskan dari turunnya SKB Mendagri dan Menkeu tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
“Penyebaran Covid-19 ini mulai di akhir triwulan pertama. Jadi kami langsung mengambil keputusan cepat,” ucapnya.
Dipaparkan dia, besaran target awal retribusi daerah mencapai Rp 4.089.250.000. Kini menjadi Rp 2.453.550.000. Bapenda membagi dalam tiga klasifikasi terkait retribusi daerah. Meliputi retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Pada retribusi jasa umum terdapat enam jenis. Berupa retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan, pelayanan parkir di tepi jalan, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, dan pelayanan tera ulang.
Sektor parkir misalnya. Upaya penerapan physical distancing membuat pendapatan parkir otomatis berkurang. Kondisi ini selaras dengan upaya Bapenda menurunkan sejumlah pendapatan dari pajak daerah. Meliputi pajak perhotelan, restoran, hingga hiburan.
Meski demikian pada triwulan pertama capaian retribusi daerah pun telah melampaui 15 persen. Artinya melampaui target yang Bapenda patok di triwulan tersebut.
“Dari sisi masyarakat ada perubahan penurunan faktor ekonomi. Akibatnya kami tidak berani optimistis. Khususnya di triwulan kedua ini,” sebut Arif.
Adapun retribusi jasa usaha melingkupi retribusi tempat khusus parkir, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhan, dan jasa penyedotan tinja. Sedangkan retribusi perizinan tertentu mencakup izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin trayek.
Arif berharap badai Covid-19 ini segera berlalu. Supaya realisasi retribusi daerah dapat mencapai target. Sehingga tidak ada yang minus dari sektor pendapatan ini. Diketahui, pendapatan daerah berkurang dari penetapan awal APBD 2020 sebanyak 26,21 persen. Dari Rp 1,5 triliun menjadi Rp 1,1 triliun. Jika ditambahkan Silpa maka APBD 2020 setelah dilakukan refocusing menjadi RP 1,2 triliun. (*/ak/far/k18/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: