BONTANG – Imbas dari refocusing anggaran untuk penanangan Covid-19 ialah menurunnya pendapatan daerah. Akibat dari penyusutan dana transfer dari pemerintah pusat. Pun demikian dengan target pajak daerah di tahun anggaran kali ini.
Kabid Perencanaan, Pembukuan, dan Pengendalian Operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Moch Arif Rochman mengatakan, penurunan target hasil pajak daerah sebesar Rp 19.441.272.743. Dari sebelumnya Rp 112.418.884.368 menjadi Rp 92.977.611.625.
“Penurunannya sejumlah 17,29 persen,” kata Arif.
Meski demikian besaran target tiap pajak daerah sifatnya bervariasi. Tidak dipukul rata sema. Pajak hotel misalnya diturunkan sebesar 43,27 persen. Dari target Rp 1,3 miliar menjadi Rp 737,5 juta. Penyusutannya sejumlah Rp 562,5 juta. Mengingat pada triwulan kedua seluruh hotel dilarang beroperasi untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona.
“Triwulan kedua yakni dari April hingga Juni diperkirakan tidak ada pemasukan akibat corona,” ucapnya.
Kendati tidak ada pemasukan tetapi wajib pajak diminta tetap membuat laporan. Rencananya dalam waktu dekat Bapenda bakal berdiskusi membahas permasalahan ini dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bontang. Senada penyusutan pun berlaku bagi pajak restoran. Dari target Rp 11,55 miliar menjadi Rp 6.352.500.000.
“Pengurangannya sebesar Rp 5.197.500.000 atau 45 persen,” sebut dia.
Kategori pajak ini menyasar pemilik usaha restoran, rumah makan, kafe, kantin, dan katering. Penurunan 45 persen juga berlaku bagi pajak hiburan dan parkir. Mengingat kebijakan pemerintah untuk menutup tempat hiburan dan meminta masyarakat untuk tetap tinggal di rumah selama masa pandemi ini berlangsung. Namun ada tiga pajak daerah yang justru tidak dikurangi sama sekali, yaitu pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam, dan batuan. (Selengkapnya lihat grafis)
“Kalau pajak penerangan jalan karena selama pandemi ini penggunaan listrik meningkat saat warga berdiam di rumah. Sementara untuk pajak air tanah sebagian besar berasal dari perusahaan besar,” tuturnya.
Pada triwulan pertama lalu, Bapenda menargetkan capaian realisasi pajak daerah menyentuh angka 15 persen. Dari jenis pajak daerah, hanya dua yang tidak tergapai yakni PBB dan BPHTB. Dua pajak lainnya pun nyaris mendekati di angka 14 persen yaitu pajak retoran dan pajak parkir. Selebihnya justru melampui dari patokan capaian. (*/ak/rdh/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post