bontangpost.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman Bontang memberikan keringanan pembayaran tagihan air bersih kepada para pengusaha di Kota Taman. Ini disebabkan perekonomian mereka ikut merosot semasa pandemi Covid-19.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Taman Bontang, Suramin menerangkan pihak pengusaha seperti hotel maupun usaha mikro kecil menengah (UMKM), meminta untuk penundaan pembayaran bulanan air bersih. Biasanya, tagihan tersebut dibayar setiap tanggal 20.
“Kami juga membebaskan denda,” ungkap Suramin saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.
Lebih jauh dia mengatakan, sebelum virus yang menyerang dunia ini merebak, bagi warga maupun instansi yang menunggak pembayaran akan didenda. Besaran denda adalah sebesar Rp 7.500. Sedangkan jika menunggak selama 3 bulan lamanya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas yakni memutus sambungan sementara. Selain itu juga ada tambahan biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu.
“Selama April, Mei, Juni, denda yang Rp 7.500 itu kami tiadakan,” ucapnya.
Regulasi Perumda Tirta Taman itu, kata Suramin, cukup longgar terhadap para pelanggannya. Tidak langsung mengambil keputusan memutus sambungan air jika ada yang belum membayar.
“Jadi ada yang sampai 7 bulan nunggak, jika ada alasan yang kuat kami akan memberikan kesempatan atau toleransi,” katanya.
Sementara itu, dalam penanganan Covid-19 ini, pihaknya tidak hanya menyediakan tempat cuci tangan di beberapa titik, melainkan juga mengisi kembali air di tandon-tandon air tempat pencucian tangan, sebagai bentuk langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Bontang.
Terpisah, Ketua Perhimpuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bontang, Rustam menerangkan selama pandemi corona ini, sektor perhotelan mengalami penurunan kunjungan, salah satunya hotel yang dia miliki yakni Hotel Raodah 1 dan 2. Biasanya, ada 40 persen kunjungan atau yang menginap 10 orang per hari, kini hanya satu atau dua orang saja perhari.
“Hotel Bintang Sintuk itu malah sudah tutup,” katanya beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota juga dapat memberi keringanan. Salah satunya yakni pembayaran pajak.
“Harapannya pemerintah bisa meringankan,” pintanya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post