SAMARINDA – Ditunggu sekian lama, besaran tarif jalan tol Balikpapan Samarinda akhirnya keluar. Melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 534/KPTS/M/2020 ditetapkan tarif jalan tol seksi 2, 3 dan 4.
Untuk golongan I dengan jenis kendaraan sedan, Jip, Pick Up atau Truk Kecil dan Bus sebesar Rp 75.500 asal perjalanan Samboja ke Simpang Pasir Palaran. Begitu juga sama sebaliknya dari Simpang Pasir ke Samboja.
Adapun, asal perjalanan Samboja sampai ke Simpang Jembatan Mahkota 2 tarif tol Rp 83.500. Dan sama sebaliknya dari Simpang Jembatan Mahkota 2 ke Samboja.
Sedangkan untuk golongan II dan III dengan jenis kendaraan truk dengan 2 dan 3 gandar tarif tol Rp 113.000 asal perjalanan Samboja ke Simpang Pasir dan begitu sebaliknya. Dan, asal perjalanan Samboja ke Simpang Jembatan Mahkota 2 tarif tol Rp 125.500.
Sementara itu, untuk golongan IV dan V dengan jenis kendaraan truk dengan 4 dan 5 gandar tarif tol sebesar Rp 151.000 asal perjalanan Samboja ke Simpang Pasir dan begitu juga sebaliknya. Dan, dari Samboja ke Simpang Jembatan Mahkota 2 tarif tol Rp 167.500 dan sama juga sebaliknya.
Keputusan Menteri PUPR menetapkan tarif tol Balikpapan Samarinda ini tertanggal 29 Mei 2020 ditandatangani oleh Basuki Hadimuljono.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit membenarkan surat Keputusan Menteri PUPR tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada jalan tol Balikpapan Samarinda. “Ya,” ujarnya. (mym/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: