bontangpost.id – Polres Bontang kembali membongkar tindak pidana kasus perdagangan orang.
Lagi-lagi pemilik wisma di Prakla, Berbas Pantai ketahuan menjual wanita ke lelaki hidung belang.
Selasa (20/6/2023) pukul 00.30, Tim Rajawali Polres Bontang menangkap Ar (41) di wisma miliknya.
Dia mempekerjakan seorang wanita berusia 30 tahun. Tak hanya sebagai pemandu karaoke, tetapi juga melayani nafsu pelanggannya.
Untuk sekali kencan, tersangka memasang tarif Rp 550 ribu.
“Ada bukti nota pembayaran cash, kami juga sita buku list pemandu karaoke,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Dari pengakuan tersangka, pengguna jasa datang langsung ke lokasi. Dari hasil penjualan jasa itu dia mendapatkan upah sebesar Rp 150 ribu sekali kencan.
Diketahui, korbannya merupakan warga Sulawesi Selatan. Dia baru 10 hari bekerja di tempat tersangka.
“Pernah juga kerja di wisma lain, terus pulang kampung, dan kembali ke Bontang baru mau dua minggu ini,” sebutnya.
Kini tersangka telah mendekam di penjara. Dia dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post