bontangpost.id – Seorang pria berusia 34 tahun di Kutai Barat (Kubar) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Alasannya, karena ia ditolak sang istri saat meminta berhubungan badan.
Kejadian bermula saat tersangka mencoba mengajak istrinya berhubungan badan pada Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 05.30 pagi. Namun, istri yang harus bekerja di salah satu perusahaan tidak sempat melayani tersangka.
“Dia lampiaskan nafsunya ke anak kandungnya sendiri,” ungkapnya.
Aksi bejat tersangka terungkap saat korban berada di tempat penitipan anak. Korban mengalami sakit pada bagian kemaluan. Saat ditanya pengasuhnya, korban enggan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kemudian, pengasuh korban menceritakan keluhan itu kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban menanyakan langsung kepada korban. Bocah malang itu pun menceritakan kejadian yang ia alami.
“Atas perbuatan itu, ibu atau orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Barat,” jelas Kasat Reskrim.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung meringkus tersangka beserta barang bukti baju, celana, dan sarung.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kubar. Dia dijerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 menjadi UU. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post