Seorang ibu berinisial NP, 21, tega menganiaya balitanya sendiri berinisial ZNL, 2, hingga tewas. Mirisnya, anak malang tersebut tewas dengan cara sadis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui NP dengan suaminya BY sering bertengkar dikontrakan tempat tinggalnya di jalan H Sanusi Rt 04/08 Duri Kosambi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Pertengkaran mereka bahkan sering terdengar oleh tetangga korban. ZNL sering menjadi korban pertengkaran kedua orang tuanya. Hingga akhirnya tewas pada Jumat (18/10/2019) dengan sejumlah luka lebam.
“Kemarin, ibu kandung dari korban sudah ditetapkan sebagai tersangka”ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu, Sabtu (26/10/2019).
Erick menjelaskan, dalam pemeriksaan NP terbukti membunuh anaknya sendiri. “Dari pemeriksaan NP mengakui membunuh anak kandung nya sendiri,” imbuhnya.
ZNL tewas setelah ibunya mencekoki air galon ke dalam mulut korban melalui gelas cangkir secara berturut-turut. Tak hanya itu, NP juga menutup hidung korban saat mencekoki air tersebut. Akibatnya korban langsung lemas dan mengeluarkan air dari hidung dan mulut.
“Pelaku sempat berpura-pura minta pertolongan kepada tetanganya untuk membawa korban ke salah satu klinik, namun bidannya tidak ada, kemudian pelaku dan tetangga membawa ke rumah sakit, nahasnya nyawa korban tidak dapat tertolong setelah tiba di lokasi,” ucap Erick.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membunuh bayinya lantaran sering mendapat tekanan dalam rumah tangga atau bertengkar dengan sang suami. Amarahnya sering memuncak karena itu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus menjelaskan, pelaku berhasil di tangkap kurang dari 24 jam setelah pembunuhan terjadi. “Saat di interogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, kemudian penyidik melakukan upaya mencari alat bukti, alhasil, pelaku mengakui perbuatannya usai di temukan alat bukti,” kata Irwandhy.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 buah galon, 1 buah cangkir warna pink, 1 potong celana pendek, 1 potong kaos warna pink. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post