Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri diminta mundur dari struktural Polri. Selain itu, dua anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris yang kini masih di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Albertina Ho yang tercatat masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT, perlu mundur dari jabatannya.
“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/nonaktif dari jabatan lain,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).
Dini menyampaikan, Pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan. Karena dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan bahwa semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.
Termasuk Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri yang masih aktif di Kepolisian. Menurutnya harus non-aktif. Kini Firli masih tercatat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.
“Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau. Jadi harus non-aktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” tegasnya.
Menjawab desakan ini, Firli mengklaim kini sudah tidak lagi mempunyai jabatan di institusi Polri. “Saya sudah tidak punya jabatan apapun di polri, terakhir jabatan saya sebagai Kabaharkam Polri dan sudah di serah terimakan pada 19 Desember 2019 kepada Ijen Pol Agus Andriyanto,” kata Firli kepada JawaPos.com (grup Bontangpost.id).
Padahal, sebelum dilantik sebagai Ketua KPK untuk periode 2019-2023 pada Jumat (20/12) Firli dimutasi dari Kabaharkam untuk menduduki posisi Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Kendati demikian, Firli mengaku dirinya akan fokus menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK jilid V. “Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI. Saya akan kerja,” tegasnya. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: