Terdakwa Korupsi Jembatan Tikah Divonis Tujuh Tahun

Terdakwa Saptoni mengikuti sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Tipikor Samarinda kemarin.

bontangpost.id – Terdakwa kasus rasuah proyek Jembatan Tikah, Saptoni divonis tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim. Saptoni juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.

Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Muhammad Yamin, Samarinda, Rabu (13/9). Dihadiri jaksa penuntut umum PN Kutai Barat. Terdakwa Saptoni terseret dalam pusaran rasuah proyek pembangunan Jembatan Tikah, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 4,9 miliar lebih.

Adapun kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, terdakwa sempat menjadi buronan kejaksaan. Dia berhasil ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 27 Januari lalu.

Terkait uang pengganti yang harus dibayar Saptoni, jika yang bersangkutan tak bisa membayar, akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan. “Jadi total hukuman yang dijalani semuanya 11 tahun penjara,” ujar Bayu.

Mengenai putusan majelis hakim, JPU memastikan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Begitu pun dengan Saptoni yang juga belum memberikan pernyataan sikap terhadap putusan tersebut. (*/luk/kri/k16)

 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version