BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim. Pasalnya, M Abdillah (75) selaku terdakwa dalam kasus ini, meninggal dunia, Selasa (14/2).
Padahal, perkara Abdillah akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kamis (16/2). “Sesuai Pasal 77 KUHP, maka penyidikan dihentikan,” kata Kajari Bontang Budi Setyadi melalui Kasi Pidsus Novita. “Beliau meninggal karena memang sudah berumur 75 tahun,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah provinsi itu, terdakwa merupakan Ketua Yayasan Dakwah Harapan Umat Kaltim. Novita menjelaskan, tahun 2013 lalu, pihak yayasan mengajukan bantuan untuk pembangunan pondok pesantren bagi jemaah lanjut usia (lansia).
Kemudian, APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2014 mengucurkan dana hibah senilai Rp 1 miliar. “Ternyata anggaran yang terserap baru tahap pemerataan lahan dengan nominal Rp 135 juta,” ujarnya.
Sedangkan sisanya, sekira Rp 865 juta digunakan tidak sesuai peruntukkannya. Atas perkaranya itu, Kejari Bontang memang tidak melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan). Pasalnya, karena yang bersangkutan sudah jompo, sehingga dokter tidak menyarankan untuk ditahan.
Dari segi kesehatannya, terdakwa sudah rentan dan tidak manidir jika harus ditahan. “Oleh karenanya, terdakwa hanya ditetapkan sebagai tahanan kota,” ungkapnya.
Dalam perkaranya ini, Novita menyatakan, terdakwanya memang hanya M Abdillah dan tidak ada terdakwa lainnya. Pihak Kejari Bontang pun, ketika mendapatkan informasi yang bersangkutan meninggal segera melayatnya pada Selasa (14/2) sebelum almarhum dimakamkan. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: