bontangpost.id – Mantan Direktur Utama Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Dandi Priyo Anggono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 miliar. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (1/7/2020) pagi. Sidang ini juga disiarkan melalui sambungan video telekonferensi.
Putusan ini sejatinya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan kepada Dandi 8,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Usai dibacakannya putusan, Hakim Ketua, Agung Sulistiyono memberi kesempatan pada terdakwa untuk merespon. Dalam pantauan bontangpost.id kala mengkuti sidang daring ini, Dandi sempat berdiskusi sekitar 3 menit dengan penasihat hukumnya. Selang itu ia mengangkat tangan, dan menerima putusan pengadilan.
Sebagai informasi, mencuatnya kasus dugaan korupsi itu bermula dari penyertaan modal Pemkot Bontang sebesar Rp 16,9 miliar. Suntikan itu diberikan kepada empat anak usahanya. Meliputi PT BPR Bontang Sejahtera untuk usaha perkreditan, PT Bontang Transport di usaha bengkel dan sewa kapal, PT Bontang Karya Utamindo (BKU) di bidang pengisian bahan bakar untuk nelayan, dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) di bidang periklanan.
Namun, sejak pengelolaan dana itu diterima hingga kasus ini bergulir, terdakwa tak pernah menyusun rencana kerja anggaran yang harus diajukan ke wali kota dan dewan pengawas AUJ. Terdakwa pun sempat buron pada 2017. Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku di Madiun, Jawa Timur pada 23 Oktober 2019 lalu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: