Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Oknum Pimpinan Ponpes di Tanjung Laut Jalani Sidang Perdana

Oknum pimpinan ponpes kasus pelecehan seksual jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Bontang (Jelita/bontangpost.id)

bontangpost.id – Oknum pimpinan ponpes yang melakukan pelecehan seksual ke santriwatinya telah melalui sidang pertama di Pengadilan Negeri Bontang.

Hal itu dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidharta.

Terdakwa menjalani sidang pada Kamis (16/5/2024). Adapun agendanya berupa pembacaan dakwaan dari penuntut umum.

“Benar, sudah menjalani sidang pertama pekan lalu,” katanya.

Lebih lanjut, tidak ada sanggahan ataupun keberatan dari terdakwa. Jika demikian, sidang bakal dilanjutkan dengan pembuktian, yang dilakukan pekan depan.

Diketahui sebelumnya, oknum pimpinan ponpes di Bontang ditetapkan sebagai tersangka, sebab terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu santriwatinya.

Perilaku tersebut diduga telah dilakukan sejak 2022 lalu. Akhirnya terungkap dari catatan di ponsel milik korban, yang berisi bukti chat dan curhatan korban.

Atas perbuatannya, pasal yang didakwakan oleh penuntut umum yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version