• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Oknum TNI yang Terjerat Kasus Pencabulan Bisa Kena Sanksi Pemecatan

by Redaksi Bontang Post
30 Mei 2022, 08:56
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Oknum TNI pelaku pencabulan saat diperiksa Denpom VI/3 Bulungan, pada 23 Mei lalu.

Oknum TNI pelaku pencabulan saat diperiksa Denpom VI/3 Bulungan, pada 23 Mei lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus pencabulan yang menjerat oknum TNI berpangkat Prada berinisial AA, telah dilimpahkan dan ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/3 Bulungan. Hal itu turut dibenarkan Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 24 Bulungan Cakti Letkol Infantri Teguh Wiratama

Dari pemeriksaan yang dilakukan, AA mengaku melakukan tindakan tersebut. AA sendiri sudah dianggap seperti keluarga oleh korban dan keluarganya. Proses peradilan AA dilakukan di pengadilan militer setelah menjalani pemeriksaan selama 21 hari. Terhitung sejak 23 Mei-12 Juni 2022.

“Saat ini, Prada AA masih menjalani pemeriksaan. Berdasarkan prosedurnya, tersangka harus menjalani pemeriksaan 21 hari,” kata Teguh.

Pihak keluarga korban dan tersangka telah melakukan mediasi. Hasilnya, tersangka siap bertanggung jawab dan menikahi korban jika umur korban sudah masuk usia pernikahan. Bahkan ketika korban hamil, tersangka siap bertanggung jawab.

“Sudah ada mediasi dan kesepakatan. Tinggal fokus di pengadilan militer. Jadi masih diperiksa sampai sekarang,” terangnya.

Baca Juga:  Cabul karena Hobi Nonton Film Porno

Kasus pencabulan, merupakan tindakan berat. Sanksi yang dikenakan bisa sampai pemecatan. Pihaknya akan melihat keputusan hakim di persidangan militer setelah proses pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Hasil kesepakatan keluarga korban dan tersangka juga bisa dilampirkan. Hal itu bisa menjadi faktor yang meringankan atau memberatkan. Proses pemeriksaan juga berlangsung cukup lama, bisa sampai 200 hari. Pemeriksaan awal dilakukan 21 hari pertama. Jika tidak selesai, ditambah 30 hari hingga 6 kali perpanjangan penahanan.

“Kami kejar agar maksimal selesai pemeriksaan ini. Kami berharap bisa selesai cepat. Jika pelaku kooperatif. Karena jika tidak tuntas hingga 200 hari, maka kasus bisa dilimpahkan. Namun proses penahanan tidak dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  ASTAGA!! Santri Korban Pencabulan Bertambah

Sementara itu, Komandan Denpom VI/3 Bulungan Mayor Cpm Setiyawan Sigit T menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan. Yang bersangkutan juga sudah ditahan di Denpom VI/3 Bulungan.

“Jadi kami masih periksa. Kami juga sudah laporan ke komandan atau pimpinan di atas kami. Memang pemeriksaan sudah sesuai prosedur yang berlaku,” singkatnya. (fai/uno)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kekerasan seksualpencabulan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Warga Ringkus Pria Pencuri Celana Dalam Perempuan

Next Post

DPRD Bontang Minta Penyusunan Masterplan Banjir Rampung Bulan Ini

Related Posts

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang
Kriminal

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang

10 Februari 2026, 15:30
Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
WASPADA!!! Di Kutim, Kejahatan Seksual pada Anak Meningkat
Kriminal

Penjaga Kebun Sawit di Loa Janan Diringkus karena Perkosa Anak di Bawah Umur

28 Desember 2025, 20:02
M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati
Kriminal

M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati

13 Desember 2025, 15:58
Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kriminal

Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

9 Desember 2025, 18:09
Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama
Kaltim

Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama

5 Desember 2025, 15:37

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.