• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

ASTAGA!! Santri Korban Pencabulan Bertambah

by M Zulfikar Akbar
4 Agustus 2018, 06:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
BIKIN ULAH: Tersangka JP (kanan) saat diminta keterangan oleh penyidik. Dari hasil pengembangan, jumlah korban JP bertambah dari 8 menjadi 11 korban. 
(Dok/Bontang Post)

BIKIN ULAH: Tersangka JP (kanan) saat diminta keterangan oleh penyidik. Dari hasil pengembangan, jumlah korban JP bertambah dari 8 menjadi 11 korban. (Dok/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Masih ingat JP (31), tersangka tindak pidana pencabulan terhadap 8 anak laki-laki di bawah umur yang dilakukan di wilayah HOP VI, Kelurahan Gunung Elai, Juli lalu? Dari hasil pengembangan penyidikan oleh polisi, jumlah korban bertambah dari 8 menjadi 11 korban.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, ada laporan dari para keluarga korban bahwa anaknya pernah menjadi korban pencabulan tersangka. “Bertambah 3 korban, ini di luar dari 8 korban sebelumnya dan sudah diidentifikasi,” jelas Ferry, Jumat (3/8) kemarin.

Semua korban pun kata Ferry merupakan anak di bawah umur. Mulai dari anak usia 9 tahun hingga 14 tahun. Mereka semua merupakan santri yang dekat dengan JP, yang sebelumnya pernah menjadi admin Rumah Tahfiz di wilayah HOP VI.

Baca Juga:  Puluhan Murid SD di PPU Diduga Jadi Korban Pencabulan Pedagang Mainan

Para korban lanjut dia, sudah dilakukan pembimbingan dan pendampingan dari Polres Bontang dan P2TP2A Bontang. Hal tersebut dimaksudkan agar korban tidak trauma. “Korban sudah kami lakukan pendampingan. Ada juga beberapa korban yang posisinya masih di luar Bontang, ke depannya kami juga akan lakukan pendampingan kepada mereka,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka JP diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang, 22 Juli lalu. Hasil penyidikan awal, tersangka mengaku melakukan tindak pidana pencabulan kepada 8 anak saja.

JP pun diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas  Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan hukuman 15 tahun penjara. “Dengan bertambahnya korban, hukuman bisa lebih berat,” tandasnya. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pencabulanpencabulan santripolres bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Inilah Jadwal Pertandingan Timnas U-16

Next Post

Berita Besar Baterai Lithium

Related Posts

Kapolres Bontang Agendakan Tes Urine Dadakan untuk Seluruh Personel
Bontang

Kapolres Bontang Agendakan Tes Urine Dadakan untuk Seluruh Personel

26 Februari 2026, 09:00
Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama
Kaltim

Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama

5 Desember 2025, 15:37
Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet
Kriminal

Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet

3 Desember 2025, 15:25
Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Sangat Berbahaya
Kriminal

Pria Paruh Baya di Balikpapan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

2 Desember 2025, 19:39
Iming-iming Mainan, Remaja 16 Tahun di Samarinda Cabuli Bocah 6 Tahun
Kriminal

Iming-iming Mainan, Remaja 16 Tahun di Samarinda Cabuli Bocah 6 Tahun

9 Oktober 2025, 14:51

Terpopuler

  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.