Terkait Algaka Liar, Satpol PP Siap Bantu Bawaslu

Gede Yusa(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

SAMARINDA – Keberadaan alat peraga kampanye (algaka) liar berupa baliho, spanduk, atau poster harus sudah ditertibkan sebelum masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 dimulai. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim siap membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim dalam penertibannya.

Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa menerangkan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Bawaslu dalam hal penertiban algaka-algaka yang melanggar aturan tersebut. “Satpol PP siap membantu membongkar baliho-baliho dan spanduk-spanduk tersebut atas permintaan penyelenggara (Bawaslu, Red.),” ujar Gede kepada awak media.

Satpol PP Kaltim sendiri sudah melakukan pembersihan terhadap baliho-baliho bakal calon peserta pilgub yang berada di lingkungan kantor Pemprov Kaltim. Hal ini diharapkan dapat ikut dilakukan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Mengingat pembersihan atribut-atribut kampanye di tingkat kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

“Untuk kabupaten/kota itu kan daerah otonom. Jadi kewenangannya ada di Satpol PP di kabupaten/kota,” tegasnya.

Kata Gede, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN. Dalam surat edaran tersebut, terkandung perintah agar lingkungan kantor-kantor pemerintahan harus bersih dari segala atribut kampanye berbau politik khususnya dari bakal calon yang akan bertarung di pilgub.

“Surat edaran ini sudah diberikan kepada masing-masing kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Karena memang semua kantor pemerintah mulai dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) sampai ke UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah, Red.) harus netral, tidak boleh ada gambar paslon,” terang Gede.

Menurut dia, keberadaan baliho atau spanduk sosialisasi calon yang ada saat ini tidak bisa ditertibkan begitu saja. Karena ada sebagian di antaranya yang berbayar dan berkontribusi pada pemerintah daerah setempat. Baru nanti setelah memasuki masa kampanye, semua baliho dan spanduk tersebut dapat dibersihkan secara tuntas atas permintaan penyelenggara pemilu.

Pengadaan algaka yang diakui secara resmi dalam pilgub nanti hanyalah algaka yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Hal ini sesuai amanat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017. Sehingga saat masa kampanye dimulai 15 Februari mendatang, semua algaka dan alat sosialisasi di luar persetujuan KPU harus dibersihkan. (luk)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version