BONTANG– Tragedi tabrakan yang menewaskan satu orang di simpang tiga Jalan Bhayangkara masih dalam pengusutan lebih dalam. Sementara, PT Energi Unggul Persada (EUP) tak mengakui truk trailer itu miliknya.
Musabab terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tersebut akibat pengemudi tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena mengungkapkan, truk trailer tersebut seharusnya melewati Pelabuhan Loktuan dan dilakukannya aktivitas pengakatan barang harus sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah buatkan surat pernyataan tidak lagi menggunakan jalan kota,” jelasnya, Senin (3/2/2020) lalu.
Dia menerangkan, pengiriman barang perusahaan pun menyalahi waktu yang telah ditetapkan. Pihaknya akan terus menelusuri dan mengembangkan insiden yang terjadi pada Minggu (2/2/2020) lalu.
Terkait masalah truk trailer yang boleh melintas siang hari, dia menjelaskan harus ada pengawalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, Boyke menyayangkan jika perusahaan tidak kooperatif.
“Sampai sekarang enggak ada masuk surat permintaan tersebut,” ungkapnya.
Dia menambahkan, truk trailer dapat lewat jalan kota di luar jam edar tanpa muatan. Tapi, jika truk tersebut membawa barang harus sesuai aturan yakni pukul 21.00-06.00 Wita. Selain itu, dia menerangkan, akan melakukan pemanggilan terhadap PT EUP.
Terpisah, Human Resource Departement (HRD) PT EUP, Nanser Gultom membantah jika perusahaan harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan warga Kelurahan Apiapi. “Itu salah perusahaan transporter-nya,” ucapnya pada harian ini.
Terkait izin, dia pun mengatakan bahwa izin tersebut seharusnya diminta oleh perusahaan yang mengirim tiang pancang ke PT EUP. “Mereka yang harus memiliki izin bukan kami,” singkatnya. (*/eza/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post