BONTANG – Nada suara anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam sedikit meninggi. Dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah instansi, Selasa (3/3/2020).
Musababnya, politikus Golkar itu tidak puas dengan jawaban Satpol PP terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di salah satu karaoke keluarga di bilangan Jalan A Yani.
Kabid Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP, Rafidah, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa bergerak akibat terbentur landasan hukum.
“Karena perda-nya (tentang miras) masih dalam pembahasan,” ungkapnya.
Mendengar jawaban itu, Nursalam mengungkapkan bahwa untuk menindak hal tersebut tidak mesti hanya berdasarkan satu perda.
“Satpol PP ini kan garda terdepan. Dinas Perizinan (Dinas Penanam Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Red), Dispora, sudah mengatakan bahwa tidak mengeluarkan izin (terkait penjualan miras), harusnya sudah bisa bertindak. Satpol PP mesti tegas,” tegasnya.
Hingga pukul 14:52, rapat dengar pendapat masih berlangsung. (Edwin Agustyan)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post