SANGATTA – Usai tertangkap pada 14 Mei 2016 lalu oleh anggota Reskoba Polres Bontang dengan dugaan selaku pengguna dan memiliki 1 poket hemat Narkotika jenis sabu, kini Brigpol FS yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang.
Bahkan dirinya sudah mendapatkan vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada 14 Oktober 2016 lalu. Namun karena mengajukan banding terhadap putusan PN tersebut, sehingga statusnya sebagai anggota polisi masih digantung.
Bagi Brigpol FS, saat ini tim kode etik Polres Kutim masih menunggu putusan Inkracht dari status hukum yang bersangkutan. Setelah itu barulah statusnya sebagai anggota Polres Kutim akan diputuskan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat. Sesuai kebijakan pimpinan tertinggi Polri bahwa bagi anggota Polri yang terjerat kasus narkotika akan diproses, baik secara kode etik disiplin kepolisian termasuk proses hukum pidana sesuai Undang-undang narkotika.
“Komitmen dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan Polres Kutai Timur, tidak hanya ditujukan terhadap masyarakat umum. Namun, upaya bersih-bersih dalam penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika juga dilakukan di tubuh intern Polres Kutim,” Kata Kapolres AKBP Rino Eko.
Menurut Kapolres Rino, komitmen pencegahan dan penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan kepada masyarakat tetapi termasuk kepada anggota Polres Kutim sendiri. Salah satunya yang dilakukan terhadap oknum anggota Polres Kutim yang bertugas di Polsek Kecamatan Muara Ancalong dengan inisial FS berpangkat Brigadir Polisi.
“Kita berharap kasus Brigpol FS ini menjadi bahan pembelajaran berharga bagi seluruh angota Polres kutim untuk tidak bermain-main dengan narkotika. Baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar. Sementara dalam sepanjang tahun 2016 ini baru satu anggota Polres Kutim yang terjerat kasus narkotika,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post