BONTANG – Keberadaan para peminta sumbangan dana pembangunan tempat ibadah yang datang dari rumah ke rumah meresahkan warga Bontang. Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi kebijakan dan mekanisme penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang digelar Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Bontang di Auditorium Gedung Wali Kota lama, Rabu (28/12) kemarin.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Api-Api Suharto yang hadir dalam sosialisasi ini mengatakan, para peminta sumbangan untuk pembangunan tempat ibadah atau sarana pendidikan kerap mendatangi kediaman warga. Kedatangan para peminta sumbangan ini dipertanyakan warga khususnya terkait izin kegiatan yang dilakukan.
“Khususnya untuk para peminta sumbangan yang tidak memiliki izin. Tentu kami mempertanyakan apa benar sumbangan yang dikumpulkan tersebut memang disalurkan untuk pembangunan masjid atau pondok pesantren, seperti yang dikatakan,” ujar Suharto.
Apalagi sarana ibadah maupun pendidikan yang diklaim dibantu dengan sumbangan tersebut, berada di tempat yang jauh yang kebanyakan berada di luar Bontang. Sehingga sulit untuk dicari tahu kebenarannya. Karena itu dia mempertanyakan bagaimana tindakan dari Dissosnaker Bontang dalam menertibkan para peminta sumbangan secara door to door yang dinilai meresahkan warga tersebut.
Menanggapi pertanyaan ini, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, setiap kegiatan pengumpulan dana kepada masyarakat mesti memiliki izin pejabat yang berwenang di wilayah tersebut. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Untuk di Bontang, perizinannya melalui Dissosnaker Bontang.
“Karena itu, setiap kegiatan pengumpulan dana yang tidak memiliki izin dari Dissosnaker, maka kegiatan itu ilegal dan bisa ditertibkan,” kata Safa Muha.
Untuk itu dia meminta masyarakat melaporkan kepada Dissosnaker Bontang, bila menemukan kegiatan pengumpulan dana yang belum memiliki izin. Dari situ akan dilakukan penertiban oleh petugas Dissosnaker dan Satpol PP. Warga juga bisa melaporkan ke Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) karena permintaan sumbangan tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pungli.
“Apalagi sekarang ini kan ada program pemerintah melalui Tim Saber Pungli. Karena pungutan tanpa izin itu bisa disebut pungli, jadi juga bisa dilaporkan ke Tim Saber Pungli untuk ditindak,” jelasnya.
Berdasarkan undang-undang ini, Safa menyebut pihak-pihak yang mengumpulkan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dulu bisa ditindak secara pidana. Sementara dana yang terkumpul dalam kegiatan tersebut, bisa disita dan digunakan oleh Dissosnaker untuk kegiatan-kegiatan sosial dan sejenisnya.
Selain para peminta sumbangan dari rumah ke rumah, Safa juga menyoroti maraknya pengumpulan sumbangan secara berkelompok di jalanan. Di antaranya pengumpulan untuk korban bencana maupun kebutuhan pengobatan. Kata dia, pengumpulan sumbangan seperti ini tidaklah masalah, sepanjang sudah memiliki izin dari Dissosnaker.
“Boleh-boleh saja, tapi harus ada izin dari Dinas Sosial. Selain itu juga mesti melapor ke Kapolres, karena berhubungan dengan ketertiban lalu lintas jalan raya,” terang Safa.
Ditambahkan Safa, pihak-pihak yang mengumpulkan sumbangan di jalan raya bisa ditertibkan bila tidak memiliki izin. Namun, pihaknya lebih mengutamakan cara-cara persuasive, yaitu dengan mengarahkan kepada organisasi sosial maupun organisasi masyarakat yang melakukan pengumpulan dana tersebut, agar melakukan pengurusan izin di Dissosnaker.
“Jadi izinnya diurus, kegiatan pengumpulan sumbangannya juga jalan terus. Karena memang banyak masyarakat Bontang yang belum tahu tentang mekanisme pengumpulan sumbangan ini. Jadi ya akan terus kami sosialisasikan kepada masyarakat, terkait undang-undangnya dan bagaimana perizinannya,” tegas Safa. (luk)






