SAMARINDA – Simpatisan atau pendukung pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 tidak bisa sembarangan dalam memberikan sumbangan untuk dana kampanye. Pasalnya, apabila besaran sumbangan melebihi angka yang dipersyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bakal dianggap melanggar peraturan dan berpengaruh pada keikutsertaan paslon di pilgub.
Komisioner KPU Kaltim Viko Januardhy menuturkan, batasan jumlah nominal sumbangan untuk dana kampanye pilgub sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. Dalam PKPU tersebut, batas maksimal sumbangan yang bisa diberikan oleh individu perseorangan kepada paslon yaitu Rp 75 juta.
“Tidak boleh melebihi angka itu. Kalau lebih, bisa berdampak pada pembatalan paslon dalam pilgub. Sedangkan kelebihan sumbangannya akan masuk ke kas negara,” terang Viko dalam Focus Group Discussion (FGD) Kampanye Pilgub Kaltim 2018 di aual KPU Kaltim, Senin (22/1) kemarin.
Pihak penyumbang pun harus disertai identitas yang jelas. Di antaranya harus melampirkan surat-surat identitas seperti KTP dan kartu keluarga. Apabila diketahui ada penyumbang yang identitasnya tidak jelas, KPU akan menganggapnya sebagai penyumbang ilegal. Bila terjadi demikian, paslon yang bersangkutan bisa dibatalkan keikutsertaannya dalam pilgub.
Di satu sisi, meski membatasi jumlah sumbangan yang bisa diberikan, namun PKPU tersebut tidak membatasi jumlah penyumbang. “Berapa banyak yang menyumbang tidak dibatasi. Hanya besaran sumbangan yang dibatasi,” terangnya.
Sementara untuk sumbangan perusahaan atau kelompok, batas maksimal yang diberikan yaitu Rp 750 juga. Ambang batas yang sama juga diberikan untuk sumbangan dana kampanye dari partai politik.
Viko memaparkan, dalam penerimaan sumbangan kampanye ini setiap paslon harus memiliki rekening awal dana kampanye. Setiap paslon harus sudah menyerahkan rekening ini ke KPU Kaltim sebelum penetapan paslon secara resmi pada 12 Februari mendatang. “Rekening ini dibuat dan ditandatangani oleh ketua tim pemenangan masing-masing,” tambah Viko.
Adapun untuk berapa batasan jumlah dana yang akan digunakan dalam kampanye nanti masih belum diputuskan. Dalam hal ini, KPU Kaltim bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim dengan mengundang setiap partai politik pengusung paslon akan lebih dulu melakukan rapat koordinasi. Untuk menyepakati berapa dana kampanye yang akan digunakan.
“Kami akan rapat koordinasi terlebih dahulu sehari sebelum masa kampanye dimulai, dengan difasilitasi KPU RI,” sebutnya.
Kata Viko, pengeluaran dana kampanye ini mesti dilaporkan oleh masing-masing paslon kepada KPU Kaltim. Setidaknya ada tiga jenis laporan yang mesti dibuat paslon.
Pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sudah harus dibuat sebelum 12 Februari 2018. Kedua Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Untuk laporan terakhir harus sudah diterima KPU Sebelum tanggal 24 Juni 2018,” sambung Viko.
Laporan ini nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Apabila dalam pemeriksaan tersebut diketahui pengeluaran lebih besar dari penerimaan dana kampanye yang ada, paslon terkait terancam dibatalkan sebagai peserta pilgub. “Laporan ini bisa menjadi alat bukti akuntan publik yang bisa diajukan untuk membatalkan keikutsertaan paslon,” tandas Viko.
Sementara itu komisioner KPU lainnya, Syamsul Hadi menambahkan, penggunaan rekening khusus ditujukan pada sumbangan yang berbentuk uang. Sementara untuk sumbangan yang tidak berbentuk uang, juga mesti dilaporkan ke KPU dalam bentuk kuitansi dan dikonversikan nilai barang atau jasa yang disumbangkan.
“Misalnya membantu dalam bentuk BBM (bahan bakar minyak, Red.) sebanyak 100 liter, maka dikonversikan untuk premium berapa nilainya,” urai Syamsul.
Pemberian sumbangan dalam bentuk bukan uang ini nantinya akan digabungkan ke dalam sumbangan dana kampanye secara keseluruhan. Lantas dalam penghitungannya, nilainya tidak boleh melampaui batasan dana kampanye yang telah disepakati nantinya.
“Dan uang yang sudah disumbangkan itu tidak bisa kembali lagi paslon. Kelebihannya akan masuk ke kas negara,” pungkasnya. (luk)
JADWAL LAPORAN DAN AUDIT DANA KAMPANYE
TAHAPAN WAKTU
Penyerahan LADK 14 Februari 2018
Pengumuman Penerimaan LADK 15 Februari 2018
Penyerahan LPSDK 20 April 2018
Pengumuman penerimaan LPSDK 21 April 2018
Penyerahan LPPDK 24 Juni 2018
Penyerahan LPPDK kepada KAP 25 Juni 2018
Audit LPPDK 25 Juni-9 Juli 2018
Penyampaian hasil audit LPPDK kepada KPU 10 Juli 2018
Penyampaian hasil audit kepada paslon 11-13 Juli 2018
Penyampaian hasil audit 11-13 Juli 2018
Sumber: PKPU Nomor 1 Tahun 2017







