• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

INGAT!!! Sumbangan Perseorangan untuk Kampanye Pilgub, Tak Boleh Lebih Rp 75 Juta

by BontangPost
23 Januari 2018, 11:34
in Breaking News
Reading Time: 3 mins read
0
Komisioner KPU Kaltim Viko Januardhy

Komisioner KPU Kaltim Viko Januardhy

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Simpatisan atau pendukung pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 tidak bisa sembarangan dalam memberikan sumbangan untuk dana kampanye. Pasalnya, apabila besaran sumbangan melebihi angka yang dipersyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bakal dianggap melanggar peraturan dan berpengaruh pada keikutsertaan paslon di pilgub.

Komisioner KPU Kaltim Viko Januardhy menuturkan, batasan jumlah nominal sumbangan untuk dana kampanye pilgub sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. Dalam PKPU tersebut, batas maksimal sumbangan yang bisa diberikan oleh individu perseorangan kepada paslon yaitu Rp 75 juta.

“Tidak boleh melebihi angka itu. Kalau lebih, bisa berdampak pada pembatalan paslon dalam pilgub. Sedangkan kelebihan sumbangannya akan masuk ke kas negara,” terang Viko dalam Focus Group Discussion (FGD) Kampanye Pilgub Kaltim 2018 di aual KPU Kaltim, Senin (22/1) kemarin.

Pihak penyumbang pun harus disertai identitas yang jelas. Di antaranya harus melampirkan surat-surat identitas seperti KTP dan kartu keluarga. Apabila diketahui ada penyumbang yang identitasnya tidak jelas, KPU akan menganggapnya sebagai penyumbang ilegal. Bila terjadi demikian, paslon yang bersangkutan bisa dibatalkan keikutsertaannya dalam pilgub.

Baca Juga:  Wakil Yusran Tunggu Survei

Di satu sisi, meski membatasi jumlah sumbangan yang bisa diberikan, namun PKPU tersebut tidak membatasi jumlah penyumbang. “Berapa banyak yang menyumbang tidak dibatasi. Hanya besaran sumbangan yang dibatasi,” terangnya.

Sementara untuk sumbangan perusahaan atau kelompok, batas maksimal yang diberikan yaitu Rp 750 juga. Ambang batas yang sama juga diberikan untuk sumbangan dana kampanye dari partai politik.

Viko memaparkan, dalam penerimaan sumbangan kampanye ini setiap paslon harus memiliki rekening awal dana kampanye. Setiap paslon harus sudah menyerahkan rekening ini ke KPU Kaltim sebelum penetapan paslon secara resmi pada 12 Februari mendatang. “Rekening ini dibuat dan ditandatangani oleh ketua tim pemenangan masing-masing,” tambah Viko.

Adapun untuk berapa batasan jumlah dana yang akan digunakan dalam kampanye nanti masih belum diputuskan. Dalam hal ini, KPU Kaltim bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim dengan mengundang setiap partai politik pengusung paslon akan lebih dulu melakukan rapat koordinasi. Untuk menyepakati berapa dana kampanye yang akan digunakan.

Baca Juga:  Rahmad Mas’ud Jadi Plt Wali Kota 

“Kami akan rapat koordinasi terlebih dahulu sehari sebelum masa kampanye dimulai, dengan difasilitasi KPU RI,” sebutnya.

Kata Viko, pengeluaran dana kampanye ini mesti dilaporkan oleh masing-masing paslon kepada KPU Kaltim. Setidaknya ada tiga jenis laporan yang mesti dibuat paslon.

Pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sudah harus dibuat sebelum 12 Februari 2018. Kedua Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Untuk laporan terakhir harus sudah diterima KPU Sebelum tanggal 24 Juni 2018,” sambung Viko.

Laporan ini nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Apabila dalam pemeriksaan tersebut diketahui pengeluaran lebih besar dari penerimaan dana kampanye yang ada, paslon terkait terancam dibatalkan sebagai peserta pilgub. “Laporan ini bisa menjadi alat bukti akuntan publik yang bisa diajukan untuk membatalkan keikutsertaan paslon,” tandas Viko.

Sementara itu komisioner KPU lainnya, Syamsul Hadi menambahkan, penggunaan rekening khusus ditujukan pada sumbangan yang berbentuk uang. Sementara untuk sumbangan yang tidak berbentuk uang, juga mesti dilaporkan ke KPU dalam bentuk kuitansi dan dikonversikan nilai barang atau jasa yang disumbangkan.

Baca Juga:  Awang Makin Perkasa

“Misalnya membantu dalam bentuk BBM (bahan bakar minyak, Red.) sebanyak 100 liter, maka dikonversikan untuk premium berapa nilainya,” urai Syamsul.

Pemberian sumbangan dalam bentuk bukan uang ini nantinya akan digabungkan ke dalam sumbangan dana kampanye secara keseluruhan. Lantas dalam penghitungannya, nilainya tidak boleh melampaui batasan dana kampanye yang telah disepakati nantinya.

“Dan uang yang sudah disumbangkan itu tidak bisa kembali lagi paslon. Kelebihannya akan masuk ke kas negara,” pungkasnya. (luk)

JADWAL LAPORAN DAN AUDIT DANA KAMPANYE

TAHAPAN                                                                            WAKTU

Penyerahan LADK                                                            14 Februari 2018

Pengumuman Penerimaan LADK                              15 Februari 2018

Penyerahan LPSDK                                                          20 April 2018

Pengumuman penerimaan LPSDK                            21 April 2018

Penyerahan LPPDK                                                         24 Juni 2018

Penyerahan LPPDK kepada KAP                                                25 Juni 2018

Audit LPPDK                                                                       25 Juni-9 Juli 2018

Penyampaian hasil audit LPPDK kepada KPU      10 Juli 2018

Penyampaian hasil audit kepada paslon                               11-13 Juli 2018

Penyampaian hasil audit                                              11-13 Juli 2018

Sumber: PKPU Nomor 1 Tahun 2017

Tags: Dana KampanyeMetro SamarindaPasangan Calonpilgub kaltim 2018sumbangan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lembaga Penyiaran Jangan Terjebak

Next Post

Anggap Cacat Administrasi, Warga Tolak Konsinyasi 

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.