• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Lembaga Penyiaran Jangan Terjebak

by BontangPost
23 Januari 2018, 11:33
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Suarno(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Suarno(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Kaltim baik televisi maupun radio diminta tidak terjebak dalam peliputan kampanye pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Jangan sampai dalam peliputan kampanye salah satu paslon nantinya, menayangkan materi visi dan misi paslon tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Suarno. Kata dia, dalam peliputan suatu kegiatan kampanye, lembaga penyiaran hanya diperbolehkan memberitakan kegiatan kampanyenya saja. Jangan sampai materi kampanye atau visi dan misi yang disampaikan dalam kampanye tersebut juga ikut disiarkan kepada publik.

“Yang kami khawatirkan yaitu bentuk pemberitaan yang sifatnya direkam, apalagi siaran langsung. Liputan seperti ini berpotensi pelanggaran apabila visi dan misinya ikut tersiarkan,” kata Suarno di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Senin (22/1) kemarin.

Baca Juga:  Kisah Aji Ratna Kusuma, Guru Besar FISIP Unmul (2/Habis); Mencerdaskan Bangsa hingga Wilayah Perbatasan

Apabila nantinya ditemukan siaran di media elektronik baik secara naratif atau audio visual yang memunculkan visi dan misi paslon, KPID bakal menegur lembaga penyiaran tersebut. Karena dianggap telah melanggar peraturan kampanye sebagaimana terangkum dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

“Sesuai PKPU, yang boleh melakukan kampanye kan paslon, parpol atau gabungan parpol pengusung, dan tim kampanye yang terdaftar di KPU,” jelasnya.

Berbeda dengan iklan kampanye, sambung Suarno, telah ada mekanisme pengaturannya tersendiri yang ditentukan oleh KPU. Yaitu merujuk pada pasal 32, 33,34, 35, dan 36 PKPU tersebut. Pada pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa penempatan waktu dan durasi iklan ditetapkan KPU setelah sebelumnya berkoordinasi dengan lembaga penyiaran.

Baca Juga:  Sokhip Tempuh Jalur Hukum 

“Jadi jadwal harus KPU yang menetapkan. Lembaga penyiaran tidak bisa lagi menetapkan jadwal dan durasinya sesuai keinginan mereka sendiri,” sebut Suarno.

Diakuinya, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 di Kaltim silam, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terkait penetapan jadwal dan durasi iklan kampanye. Setelah ditelusuri KPID, pelanggaran yang dilakukan tersebut dikarenakan ketidakpahaman atas bagaimana aplikasi implementasi aturan penyelenggaraan pemilu.

“Jadi lembaga penyiaran yang ada kemarin menentukan jadwal sendiri dan menetapkan durasi sendiri, tanpa melalui keputusan yang ditetapkan KPU,” kisahnya.

Atas ketidaktahuan tersebut, lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Kaltim meminta kepada KPID untuk segera melakukan sosialisasi. Sosialisasi ini sendiri akan dilakukan KPID dalam waktu dekat di tiga tempat berbeda yaitu Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.

Baca Juga:  Blok Mahakam Bakal Sumbang PAD Kaltim 

Di ketiga kota tersebut, KPID akan melakukan pelatihan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “Salah satu materinya yaitu penyiaran mengenai pemilu,” sambung Suarno.

Terkait durasi penayangan iklan, dia mengatakan juga sudah diatur dalam PKPU. Yaitu maksimal 30 detik untuk televisi, dan maksimal 60 detik atau satu menit untuk radio. Iklan tersebut ditayangkan dengan maksimal jumlahnya mencapai 10 spot per hari. Untuk jadwal 10 spot tersebut, bergantung pada kesepakatan antara paslon dengan KPU nantinya.

“Kalau KPU sanggup lima spot ya lima spot per hari. Durasinya diatur, disepakati. Tidak boleh nanti ada ketimpangan durasi waktu,” pungkasnya. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: mediaMetro Samarindapilgub kaltim 2018Visi-Misi Paslon
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Soal Plt Wali Kota Samarinda, Jaang: Yang Penting Profesional

Next Post

INGAT!!! Sumbangan Perseorangan untuk Kampanye Pilgub, Tak Boleh Lebih Rp 75 Juta

Related Posts

Jadi Tim Sukses, Wartawan Harus Mundur
Nasional

Dewan Pers Ingatkan Peran Media dalam Pemilu

16 Januari 2019, 17:30
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.