bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang bersama Satreskrim Polsek Muara Badak menangkap dua pria, yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Js Manggala menyebut, pencurian dilakukan keduanya, pada Senin (15/11/2021) lalu sekira pukul 04.20 dini hari di sebuah penginapan wilayah Muara Badak.
“Mereka curi motor yang diparkir di teras penginapan itu,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Awalnya polisi menangkap MS, di Desa Gas Alam, Muara Badak, Senin (22/11/2021) pukul 08.30. Selang delapan jam, tersangka lain kembali diringkus. Yakni HAR. Dia ditangkap di kediamannya bersama barang bukti berupa sepeda motor bernomor polisi KT 6997 ON. “Ditangkap di rumahnya di Bontang Lestari,” jelasnya.
Motor yang mereka curi sebelumnya berwarna hijau. Untuk menghilangkan jejak, mereka mengganti warna sepeda motor tersebut menjadi warna merah dan hitam.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: