bontangpost.id – Angka pengangguran terbuka di Kota Taman masih menduduki posisi puncak dibandingkan daerah lain di Kaltim. Berdasarkan data tahun lalu persentasenya mencapai 7,74 persen.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Amiruddin Syam mengatakan angka ini masih di atas dari posisi kedua yakni Kutai Barat dengan 6,16 persen.
“Memang angkanya menurun dibandingkan 2022. Tetapi Bontang masih di peringkat pertama,” kata Amiruddin.
Tingkat pengangguran terbuka tahun lalu sebanyak 7.348 orang. Menyusut sejumlah 394 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menjelaskan dari angka ini menjadi perhatian bagaimana jumlah pengangguran itu dapat terserap ke lapangan pekerjaan. Salah satunya dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
“Pemkot akan mencari formula supaya mereka bisa terserap di dunia kerja. Sehingga angka pengangguran bisa turun,” ucapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Agus Haris mengaku kaget dengan situasi tersebut. Mengingat dalam beberapa tahun belakangan tidak terjadi peningkatan PHK. Apalagi dari segi inflasi juga tidak terjadi gejolak luar biasa.
“Saya pertanyakan itu datanya seperti apa. Mungkin pemkot bisa menjelaskannya ke dewan,” tutur dia.
Namun demikian, ia menyayangkan jika itu terjadi. Apalagi Bontang merupakan kota industri. Menurutnya ada tiga hal yang harus dibenahi. Pertama ialah menyangkut penguatan regulasi. Bontang memiliki Perda terkait Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja. Proprosinya ialah 75 persen lokal dan 25 persen dari luar Bontang.
“Jika itu tidak dimaksimalkan dari aspek perlindungan maka akan terjadi serbuan tenaga kerja dari luar,” sebutnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga menanyakan apakah sudah ada perwali terkait turunan regulasi tersebut. Mengingat legislator hingga saat ini belum mengetahuinya. Jika sudah maka perlu adanya sosialisasi kepada perusahaan.
“Per triwulan harus disampaikan kepada perusahaan. Supaya mereka juga paham adanya aturan itu,” ungkapnya.
Selain itu, kepala daerah juga harus melakukan pemetaan bersama OPD terkait dan perusahaan. Sehubungan kebutuhan kerja dalam kalkulasi tiap tahun. Jangan hanya menunggu perusahaan memberi informasi adanya lowongan ke Disnaker.
“Soalnya bisa jadi ada dugaan beberapa perusahaan tidak jujur dalam pembukaan tenaga kerja,” paparnya.
Terakhir, sehubungan dengan pengupahan. Pemkot juga harus menjelaskan kepada perusahaan terkait dengan penetapan UMK. Jangan sampai ada perusahaan yang memberi upah di bawah UMK. Mengingat ketika perusahaan memakai kacamata keuntungan maka dipilihlah tenaga kerja dari luar Kaltim.
“Jika karena ini maka pencari kerja tentu saja akan berpikir. Apalagi dasar penetapan UMK ialah kebutuhan hidup layak. Perlu ada sosialisasi masif,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post