bontangpost.id – Terpidana kasus eskalator gedung DPRD Bontang I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, mengembalikan uang pengganti kerugian negara, Selasa (16/3/2021).
Pengembalian uang senilai Rp 95.902.398,10 dilakukan oleh istri terpidana. Dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejari Bontang Andi Yaprizal.
“Terpidana juga membayar denda Rp 50 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin.
Nominal tersebut mengacu putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Bernomor 1673 K/PID.SUS/2019 pada 26 Juni 2019. Adapun pengembalian uang pengganti dan denda tersebut tak mempengaruhi pidana pokok yang bersangkutan.
Sebelumnya, Ngurah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang. Pada sidang yang digelar di Samarinda, Rabu (25/3/2018) silam. Dia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp26,9 juta dan memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang sebesar Rp174 juta. Selain itu, ia harus mendekam di penjara. Dia pertama kali ditahan 27 Juli – 25 Agustus 2018. Masa penahanan lantas diperpanjang 60 hari, 26 Agustus – 24 Oktober 2018.
Ketika masih menjalani masa penahanan kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan. Belum lagi putusan dari MA terbit, masa penahanan Ngurah berakhir. Dia lantas meninggalkan Samarinda. MA akhirnya mengabulkan banding yang diajukan JPU. Ngurah dipanggil untuk kembali menjalani proses hukum. Tiga kali pemanggilan dilakukan. Surat pemanggilan ditujukan ke domisil terakhir Ngurah di Surabaya. Panggilan pertama, 18 Juli 2019; kedua 23 Juli 2019; terakhir 29 Juli 2019. Tapi, terpidana tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.
Sejak saat itulah, jejak kontraktor 49 tahun itu seolah hilang ditelan bumi. Butuh setahun lebih bagi tim yang memiliki motto satya adhi wicaksana itu memburu keberadaan pria kelahiran Jembrana 1971 tersebut.
Terpidana akhirnya berhasil diciduk Kejagung RI pada Kamis (4/3/2021). Kala itu dia hendak bergerak dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menuju Denpasar Bali. Namun dicegat tim intelijen Kejari Kota Tangerang. Lepas dilakukan pemeriksaan, dia lantas ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kini dia telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Lapas Kelas IIA Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post