bontangpost.id – Buronan (DPO) Kejari Bontang atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana akhirnya diciduk. Saat ini terpidana dalam persiapan untuk diterbangkan ke Bontang.
“Iya, benar dia (IGNK Suwiardana alias Ngurah) sudah ditangkap oleh tim gabungan AMC Kejagung dan Intel Kejari Kota Tangerang. Dia buron sejak 2019”, kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Yudo Adiananto kepada bontangpost.id, Jumat (5/3/2021) pagi.
Yudo menjelaskan, Ngurah diciduk Kejagung RI pada Kamis (4/3/2021). Kala itu buronan hendak bergerak dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menuju Denpasar Bali. Namun dicegat tim intelijen Kejari Kota Tangerang. Lepas dilakukan pemeriksaan, Ngurah lantas ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, tim Kejari Bontang dalam persiapan, menunggu hasil rapid tes antigen ke luar guna menjemput terpidana. Bila semua berjalan sesuai rencana, selanjutnya tim bergerak ke Samarinda menuju Jakarta. Adapun terpidana akan diterbangkan esok dari Jakarta ke Samarinda. Untuk kemudian digiring ke Bontang, dan menjalani proses hukum selanjutnya di Lapas Kelas II A Bontang.
Kata Yudo, terpidana mesti dibawa ke Bontang. Ini untuk menjalani pidananya. Terkait peluang terpidana menjadi justice collaborator (JC) semua bisa diajukan oleh yang bersangkutan yang terpenting memenuhi syarat sebagai JC. Yaitu memberi informasi valid kepada penegak hukum mengurai kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp1,3 miliar ini.
“Anggota mau rapid dulu. Selesai rapid rencana pakai pesawat siang ke Jakarta lewat Samarinda,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post